Efektivitas Pemberian Dispensasi Kawin terhadap Perkawinan Anak di Pengadilan Agama Palembang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menaikkan batas usia kawin menjadi 19 tahun, tetapi dispensasi kawin tetap bisa diminta ke pengadilan sehingga perkawinan anak masih terjadi. Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas pemberian dispensasi kawin terhadap perkawinan anak di Pengadilan Agama Palembang. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data sekunder berupa peraturan, putusan, data perkara, dan literatur ilmiah dianalisis secara kualitatif dengan teori efektivitas hukum Soekanto. Hasilnya menunjukkan bahwa PERMA Nomor 5 Tahun 2019 sudah menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar pemeriksaan. Namun pada penetapan Pengadilan Agama Palembang yang ditelaah, dispensasi dikabulkan dengan kehamilan sebagai alasan mendesak, dan penilaian kesiapan psikologis serta pendidikan anak tidak tampak dalam pertimbangan. Hambatan utamanya adalah rumusan "alasan sangat mendesak" yang belum operasional, perbedaan pertimbangan antarhakim, dan anggapan masyarakat tentang aib dan nasab. Simpulannya, dispensasi kawin di Pengadilan Agama Palembang belum efektif mencegah perkawinan anak dan lebih berfungsi mengesahkan perkawinan setelah kehamilan terjadi
Authors
- Holijah
- Arini Rizky Fadhilah
- Ahmad Praja Dwi Arian
- Muhammad Miko AS Pratama
Institutions
- Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang (ID)
Publication Details
- Journal
- Jurnal Cendekia Hukum Indonesia
- Published
- 2026-11-03
- DOI
- https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.247
- Primary Topic
- Marriage and Family Dynamics
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00