Efektivitas Pemberian Dispensasi Kawin terhadap Perkawinan Anak di Pengadilan Agama Palembang

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menaikkan batas usia kawin menjadi 19 tahun, tetapi dispensasi kawin tetap bisa diminta ke pengadilan sehingga perkawinan anak masih terjadi. Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas pemberian dispensasi kawin terhadap perkawinan anak di Pengadilan Agama Palembang. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data sekunder berupa peraturan, putusan, data perkara, dan literatur ilmiah dianalisis secara kualitatif dengan teori efektivitas hukum Soekanto. Hasilnya menunjukkan bahwa PERMA Nomor 5 Tahun 2019 sudah menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar pemeriksaan. Namun pada penetapan Pengadilan Agama Palembang yang ditelaah, dispensasi dikabulkan dengan kehamilan sebagai alasan mendesak, dan penilaian kesiapan psikologis serta pendidikan anak tidak tampak dalam pertimbangan. Hambatan utamanya adalah rumusan "alasan sangat mendesak" yang belum operasional, perbedaan pertimbangan antarhakim, dan anggapan masyarakat tentang aib dan nasab. Simpulannya, dispensasi kawin di Pengadilan Agama Palembang belum efektif mencegah perkawinan anak dan lebih berfungsi mengesahkan perkawinan setelah kehamilan terjadi

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Jurnal Cendekia Hukum Indonesia
Published
2026-11-03
DOI
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.247
Primary Topic
Marriage and Family Dynamics
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Efektivitas Pemberian Dispensasi Kawin terhadap Perkawinan Anak di Pengadilan Agama Palembang

Holijah, Arini Rizky Fadhilah, Ahmad Praja Dwi Arian, Muhammad Miko AS Pratama
Jurnal Cendekia Hukum Indonesia
Marriage and Family Dynamics
article

Efektivitas Pemberian Dispensasi Kawin terhadap Perkawinan Anak di Pengadilan Agama Palembang

Holijah, Arini Rizky Fadhilah, Ahmad Praja Dwi Arian, Muhammad Miko AS Pratama
article en

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menaikkan batas usia kawin menjadi 19 tahun, tetapi dispensasi kawin tetap bisa diminta ke pengadilan sehingga perkawinan anak masih terjadi. Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas pemberian dispensasi kawin terhadap perkawinan anak di Pengadilan Agama Palembang. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data sekunder berupa peraturan, putusan, data perkara, dan literatur ilmiah dianalisis secara kualitatif dengan teori efektivitas hukum Soekanto. Hasilnya menunjukkan bahwa PERMA Nomor 5 Tahun 2019 sudah menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar pemeriksaan. Namun pada penetapan Pengadilan Agama Palembang yang ditelaah, dispensasi dikabulkan dengan kehamilan sebagai alasan mendesak, dan penilaian kesiapan psikologis serta pendidikan anak tidak tampak dalam pertimbangan. Hambatan utamanya adalah rumusan "alasan sangat mendesak" yang belum operasional, perbedaan pertimbangan antarhakim, dan anggapan masyarakat tentang aib dan nasab. Simpulannya, dispensasi kawin di Pengadilan Agama Palembang belum efektif mencegah perkawinan anak dan lebih berfungsi mengesahkan perkawinan setelah kehamilan terjadi

Jurnal Cendekia Hukum Indonesia
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang (ID)
Openalex Percentile: Top 8%
Marriage and Family Dynamics
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Laika access coming soon