Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Di Kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB)

Pencantuman bidang tanah yang telah bersertipikat dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) menimbulkan persoalan hukum ketika pelaksanaan kebijakan tersebut membatasi pelayanan pertanahan atas hak yang telah terdaftar. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum sertipikat hak atas tanah dalam PIPPIB pasca Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 serta perlindungan hukum yang berkeadilan bagi pemegang hak yang terdampak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat yang diterbitkan secara sah tetap merupakan alat bukti hak yang kuat, dan pencantuman bidang tanah dalam PIPPIB tidak dengan sendirinya menghapus hak tersebut. Sebagai instrumen pengarahan internal pemerintahan, Inpres tidak menjadi dasar kewenangan mandiri untuk menghentikan seluruh pelayanan atas hak yang telah ada. Pembatasan pelayanan memerlukan kewenangan yang sah, alasan yang dapat diuji, serta prosedur yang sesuai dengan peraturan perundangundangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2438 Tahun 2026 menyediakan mekanisme pengecualian dan klarifikasi bersyarat, tetapi keterhubungannya dengan standar waktu dan tindak lanjut pelayanan belum terperinci. Perlindungan preventif mencakup verifikasi data, keterbukaan informasi, dan kesempatan menyampaikan bukti sebelum pembatasan. Perlindungan represif ditempuh melalui upaya administratif, pengawasan Ombudsman, dan peradilan tata usaha negara sesuai objek sengketa. Penelitian ini menegaskan perlunya penyelarasan prosedur, pembagian tanggung jawab, dan integrasi data antarlembaga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang berkeadilan sekaligus menjaga tujuan ekologis.

Authors

Publication Details

Journal
Private Law
Published
2026-10-30
DOI
https://doi.org/10.29303/z0xftg77
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Di Kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB)

Luthfiyah Trini Hastuti, Sasmini, Trio Rizki Darmawan
Private Law
Legal Studies and Policies
article

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Di Kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB)

Luthfiyah Trini Hastuti, Sasmini, Trio Rizki Darmawan
article en

Abstract

Pencantuman bidang tanah yang telah bersertipikat dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) menimbulkan persoalan hukum ketika pelaksanaan kebijakan tersebut membatasi pelayanan pertanahan atas hak yang telah terdaftar. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum sertipikat hak atas tanah dalam PIPPIB pasca Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 serta perlindungan hukum yang berkeadilan bagi pemegang hak yang terdampak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat yang diterbitkan secara sah tetap merupakan alat bukti hak yang kuat, dan pencantuman bidang tanah dalam PIPPIB tidak dengan sendirinya menghapus hak tersebut. Sebagai instrumen pengarahan internal pemerintahan, Inpres tidak menjadi dasar kewenangan mandiri untuk menghentikan seluruh pelayanan atas hak yang telah ada. Pembatasan pelayanan memerlukan kewenangan yang sah, alasan yang dapat diuji, serta prosedur yang sesuai dengan peraturan perundangundangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2438 Tahun 2026 menyediakan mekanisme pengecualian dan klarifikasi bersyarat, tetapi keterhubungannya dengan standar waktu dan tindak lanjut pelayanan belum terperinci. Perlindungan preventif mencakup verifikasi data, keterbukaan informasi, dan kesempatan menyampaikan bukti sebelum pembatasan. Perlindungan represif ditempuh melalui upaya administratif, pengawasan Ombudsman, dan peradilan tata usaha negara sesuai objek sengketa. Penelitian ini menegaskan perlunya penyelarasan prosedur, pembagian tanggung jawab, dan integrasi data antarlembaga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang berkeadilan sekaligus menjaga tujuan ekologis.

Private Law
Openalex Percentile: Top 2%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Laika access coming soon