Problematika Kepastian Hukum dalam Menentukan Kriteria Merek Terkenal dan Merek Populer di Indonesia
Penentuan kriteria merek terkenal dan merek populer di Indonesia masih menimbulkan persoalan kepastian hukum. Pengaturan merek terkenal telah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta peraturan pelaksanaannya, tetapi indikator yang tersedia belum disertai ambang batas, bobot, dan hubungan antarindikator yang terukur. Merek populer juga belum dikenal sebagai kategori hukum tersendiri, sehingga belum terdapat batas konseptual dan yuridis yang jelas antara merek biasa, merek populer, dan merek terkenal. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan problematika kepastian hukum dalam menentukan kriteria merek terkenal dan merek populer serta merumuskan konstruksi kriteria yang dapat membedakan keduanya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika merek terkenal terletak pada kekaburan norma mengenai parameter penentuannya, sedangkan merek populer menghadapi kekosongan konstruksi normatif. Kepastian hukum dapat dibangun melalui pembedaan merek populer sebagai kategori faktual dan merek terkenal sebagai kategori yuridis dengan model penilaian bertingkat yang terdiri atas indikator primer, indikator sekunder, dan indikator penguat. Model tersebut memungkinkan penilaian tetap fleksibel tanpa menjadikan seluruh kriteria sebagai persyaratan kumulatif, sekaligus memberikan dasar yang lebih objektif, terukur, dan konsisten bagi pemeriksa maupun hakim dalam menentukan status suatu merek.
Authors
- Dewa Ayu Dian Sawitri
- Ni Ketut Supasti Dharmawan
- Putu Aras Samsithawrati
- Made Aditya Pramana Putra
Publication Details
- Journal
- Private Law
- Published
- 2026-10-30
- DOI
- https://doi.org/10.29303/tt4t5160
- Primary Topic
- Intellectual Property Law
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00