Perlindungan Hukum Pemegang Hak Sewa Lahan Antara Masyarakat Dan Pengusaha Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Derah Di Gili Trawangan

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan hak sewa menurut hukum positif di Indonesia dan perlindungan hukum pemegang hak sewa lahan antara masyarakat dan pengusaha di atas tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah di Gili Trawangan. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Empiris, sedangkan metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendeketan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Hak Sewa menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 44-45 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Ketiga. UUPA mengatur mengenai Hak Sewa Untuk Bangunan. Dalam UUPA tersebut mengatur subjek yang akan menyewa objek lahan/tanah untuk keperluan membangun suatu objek bangunan di atas lahan/tanah yang di-sewa. KUHPerdata mengatur tentang perjanjian sewa menyewa, kewajiban kedua belah pihak, syarat sah perjanjian. Tidak adanya perlindungan hukum terhadap pemegang hak sewa karena penyewa harus melakukan perjanjian dengan itikad baik, di mana penyewa dianggap mengetahui bahwa lahan tersebut milik Pemprov NTB sebagai pemegang HPL. Dan perjanjian yang dilakukan antara masyarakat dengan investor tidak sah di mata hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga, berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak atas objek lahan yang disewakan, penyewa dapat menuntut ganti rugi kepada masyarakat yang menyewakan jika terjadi sengketa dan menimbulkan kerugian pada penyewa. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata masyarakat yang menyewakan dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum karena menyewakan lahan HPL Pemprov tanpa sepengetahuan pemilik lahan dan tidak memiliki legal standing atas lahan yang dikuasai, sehingga penyewa dapat menuntut ganti rugi atas sengketa tersebut.

Authors

Publication Details

Journal
Private Law
Published
2026-10-30
DOI
https://doi.org/10.29303/t4vxxc39
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Sewa Lahan Antara Masyarakat Dan Pengusaha Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Derah Di Gili Trawangan

Cantika Chairunissa, M. Yazid Fathoni, Djumardin
Private Law
Legal Studies and Policies
article

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Sewa Lahan Antara Masyarakat Dan Pengusaha Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Derah Di Gili Trawangan

Cantika Chairunissa, M. Yazid Fathoni, Djumardin
article en

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan hak sewa menurut hukum positif di Indonesia dan perlindungan hukum pemegang hak sewa lahan antara masyarakat dan pengusaha di atas tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah di Gili Trawangan. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Empiris, sedangkan metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendeketan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Hak Sewa menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 44-45 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Ketiga. UUPA mengatur mengenai Hak Sewa Untuk Bangunan. Dalam UUPA tersebut mengatur subjek yang akan menyewa objek lahan/tanah untuk keperluan membangun suatu objek bangunan di atas lahan/tanah yang di-sewa. KUHPerdata mengatur tentang perjanjian sewa menyewa, kewajiban kedua belah pihak, syarat sah perjanjian. Tidak adanya perlindungan hukum terhadap pemegang hak sewa karena penyewa harus melakukan perjanjian dengan itikad baik, di mana penyewa dianggap mengetahui bahwa lahan tersebut milik Pemprov NTB sebagai pemegang HPL. Dan perjanjian yang dilakukan antara masyarakat dengan investor tidak sah di mata hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga, berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak atas objek lahan yang disewakan, penyewa dapat menuntut ganti rugi kepada masyarakat yang menyewakan jika terjadi sengketa dan menimbulkan kerugian pada penyewa. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata masyarakat yang menyewakan dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum karena menyewakan lahan HPL Pemprov tanpa sepengetahuan pemilik lahan dan tidak memiliki legal standing atas lahan yang dikuasai, sehingga penyewa dapat menuntut ganti rugi atas sengketa tersebut.

Private Law
Openalex Percentile: Top 2%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Laika access coming soon