Batas Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Notaris Atas Pemalsuan Identitas Penghadap Dalam Pengalihan Harta Bersama

Pengalihan harta bersama merupakan perbuatan hukum yang pada prinsipnya memerlukan persetujuan suami dan istri, sehingga keabsahan identitas dan kewenangan penghadap menjadi aspek penting dalam pembuatan akta autentik. Dalam praktik, pemalsuan identitas penghadap, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau penyampaian keterangan yang tidak benar dapat menyebabkan pengalihan harta bersama dilakukan tanpa persetujuan pasangan dan menimbulkan sengketa bagi para pihak. Kondisi tersebut juga menimbulkan persoalan mengenai batas pertanggungjawaban notaris, mengingat notaris berkewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta mengenal penghadap sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pengalihan harta bersama dan kedudukan persetujuan suami atau istri, serta menganalisis batas pertanggungjawaban dan bentuk perlindungan hukum bagi notaris apabila terjadi pemalsuan identitas penghadap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis untuk memperoleh argumentasi hukum yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan harta bersama pada prinsipnya harus didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak, sedangkan notaris bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban jabatan dan kebenaran formal identitas serta dokumen yang diperlihatkan kepadanya. Pemalsuan identitas atau keterangan palsu pada dasarnya menjadi tanggung jawab penghadap sepanjang notaris telah menjalankan prinsip kehati-hatian dan prosedur pembuatan akta. Namun, tanggung jawab notaris dapat timbul apabila terbukti adanya kesengajaan, kelalaian, atau keterlibatan notaris dalam perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum bagi notaris diberikan secara preventif melalui pemenuhan prosedur jabatan dan secara represif melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pembelaan hukum sepanjang syarat perlindungan terpenuhi.

Authors

Publication Details

Journal
Private Law
Published
2026-10-30
DOI
https://doi.org/10.29303/3beyh390
Primary Topic
Family and Matrimonial Law
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Batas Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Notaris Atas Pemalsuan Identitas Penghadap Dalam Pengalihan Harta Bersama

Miliarni Deida Navydien, Ainun Putri Anugrah, Khesya Khusnul Fadhilah Utomo
Private Law
Family and Matrimonial Law
article

Batas Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Notaris Atas Pemalsuan Identitas Penghadap Dalam Pengalihan Harta Bersama

Miliarni Deida Navydien, Ainun Putri Anugrah, Khesya Khusnul Fadhilah Utomo
article en

Abstract

Pengalihan harta bersama merupakan perbuatan hukum yang pada prinsipnya memerlukan persetujuan suami dan istri, sehingga keabsahan identitas dan kewenangan penghadap menjadi aspek penting dalam pembuatan akta autentik. Dalam praktik, pemalsuan identitas penghadap, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau penyampaian keterangan yang tidak benar dapat menyebabkan pengalihan harta bersama dilakukan tanpa persetujuan pasangan dan menimbulkan sengketa bagi para pihak. Kondisi tersebut juga menimbulkan persoalan mengenai batas pertanggungjawaban notaris, mengingat notaris berkewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta mengenal penghadap sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pengalihan harta bersama dan kedudukan persetujuan suami atau istri, serta menganalisis batas pertanggungjawaban dan bentuk perlindungan hukum bagi notaris apabila terjadi pemalsuan identitas penghadap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis untuk memperoleh argumentasi hukum yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan harta bersama pada prinsipnya harus didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak, sedangkan notaris bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban jabatan dan kebenaran formal identitas serta dokumen yang diperlihatkan kepadanya. Pemalsuan identitas atau keterangan palsu pada dasarnya menjadi tanggung jawab penghadap sepanjang notaris telah menjalankan prinsip kehati-hatian dan prosedur pembuatan akta. Namun, tanggung jawab notaris dapat timbul apabila terbukti adanya kesengajaan, kelalaian, atau keterlibatan notaris dalam perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum bagi notaris diberikan secara preventif melalui pemenuhan prosedur jabatan dan secara represif melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pembelaan hukum sepanjang syarat perlindungan terpenuhi.

Private Law
Openalex Percentile: Top 2%
Family and Matrimonial Law
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Laika access coming soon
Batas Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Notaris Atas Pemalsuan Identitas Penghadap Dalam Pengalihan Harta Bersama — Miliarni Deida Navydien, Ainun Putri Anugrah, et al. · Private Law (2026) | TGRS Research Map | TGRS