Kepastian Hukum dan Akibat Hukum Penolakan Sepihak Konsumen dalam Transaksi E-Commerce dengan Metode Cash on Delivery (COD)

Transaksi e-commerce dengan metode Cash on Delivery (COD) mempertemukan hubungan jual beli yang dibentuk secara elektronik dengan pelaksanaan pembayaran pada saat barang diserahkan. Persoalan hukum muncul ketika konsumen menolak atau membatalkan pesanan setelah penerimaan elektronik telah membentuk kontrak, sementara biaya pengiriman dan pengembalian telah timbul. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakter hubungan hukum para pihak, akibat hukum penolakan sepihak konsumen pada setiap tahapan transaksi COD, serta konstruksi kepastian hukum mengenai pembebanan biaya dan tanggung jawab akibat penolakan tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan analisis normatif sebagai pendekatan utama terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah, serta data empiris terbatas berupa wawancara daring melalui media chat dengan satu informan, yaitu admin Toko Alunata, yang digunakan sebagai data pendukung dan tidak untuk digeneralisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik menjadi sah dan mengikat ketika penerimaan elektronik sesuai dengan mekanisme dan substansi penawaran; COD merupakan mekanisme pembayaran, bukan jenis perjanjian bersyarat. PP Nomor 80 Tahun 2019 telah mengatur pembatalan dalam kondisi tertentu, tetapi belum memberikan pengaturan yang cukup rinci mengenai penolakan COD setelah kontrak terbentuk namun sebelum barang diterima, khususnya mengenai klasifikasi alasan penolakan dan distribusi biaya pengembalian. Penolakan tanpa dasar yang dibenarkan dan tanpa kesepakatan para pihak pada tahap prestasi dapat dinilai sebagai wanprestasi sesuai keadaan dan isi kontrak. Untuk meningkatkan kepastian hukum diperlukan penguatan prosedur pembatalan dalam kontrak elektronik dan penegasan norma mengenai penolakan COD, verifikasi alasan, serta pembebanan biaya pengembalian yang wajar dan dapat dibuktikan.

Authors

Publication Details

Journal
Private Law
Published
2026-10-30
DOI
https://doi.org/10.29303/j2pk4224
Primary Topic
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Kepastian Hukum dan Akibat Hukum Penolakan Sepihak Konsumen dalam Transaksi E-Commerce dengan Metode Cash on Delivery (COD)

Djumardin, Wahyuddin, Muhamad Dinie Azhari
Private Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
article

Kepastian Hukum dan Akibat Hukum Penolakan Sepihak Konsumen dalam Transaksi E-Commerce dengan Metode Cash on Delivery (COD)

Djumardin, Wahyuddin, Muhamad Dinie Azhari
article en

Abstract

Transaksi e-commerce dengan metode Cash on Delivery (COD) mempertemukan hubungan jual beli yang dibentuk secara elektronik dengan pelaksanaan pembayaran pada saat barang diserahkan. Persoalan hukum muncul ketika konsumen menolak atau membatalkan pesanan setelah penerimaan elektronik telah membentuk kontrak, sementara biaya pengiriman dan pengembalian telah timbul. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakter hubungan hukum para pihak, akibat hukum penolakan sepihak konsumen pada setiap tahapan transaksi COD, serta konstruksi kepastian hukum mengenai pembebanan biaya dan tanggung jawab akibat penolakan tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan analisis normatif sebagai pendekatan utama terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah, serta data empiris terbatas berupa wawancara daring melalui media chat dengan satu informan, yaitu admin Toko Alunata, yang digunakan sebagai data pendukung dan tidak untuk digeneralisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik menjadi sah dan mengikat ketika penerimaan elektronik sesuai dengan mekanisme dan substansi penawaran; COD merupakan mekanisme pembayaran, bukan jenis perjanjian bersyarat. PP Nomor 80 Tahun 2019 telah mengatur pembatalan dalam kondisi tertentu, tetapi belum memberikan pengaturan yang cukup rinci mengenai penolakan COD setelah kontrak terbentuk namun sebelum barang diterima, khususnya mengenai klasifikasi alasan penolakan dan distribusi biaya pengembalian. Penolakan tanpa dasar yang dibenarkan dan tanpa kesepakatan para pihak pada tahap prestasi dapat dinilai sebagai wanprestasi sesuai keadaan dan isi kontrak. Untuk meningkatkan kepastian hukum diperlukan penguatan prosedur pembatalan dalam kontrak elektronik dan penegasan norma mengenai penolakan COD, verifikasi alasan, serta pembebanan biaya pengembalian yang wajar dan dapat dibuktikan.

Private Law
Openalex Percentile: Top 3%
Indonesian Legal and Regulatory Studies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Laika access coming soon
Kepastian Hukum dan Akibat Hukum Penolakan Sepihak Konsumen dalam Transaksi E-Commerce dengan Metode Cash on Delivery (COD) — Djumardin, Wahyuddin, et al. · Private Law (2026) | TGRS Research Map | TGRS