Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penolakan Isbat Nikah Serta Penetapan Asal-Usul Anak Di Pengadilan Agama Bondowoso

Kajian ini menganalisis perkara permohonan (voluntair) pada Penetapan No. 152/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang penolakan isbat nikah dan Penetapan No. 242/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang penetapan asal-usul anak di Pengadilan Agama Bondowoso. Penelitian ini menggunakan kaidah deskriptif kualitatif berasaskan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan isbat nikah ditolak karena suami masih terikat dalam perkawinan sah dengan istri pertama tanpa kebenaran poligami dari Pengadilan Agama. Sementara itu, penetapan asal-usul anak dikabulkan dengan adanya pengakuan bapak biologisnya berupa pengakuan keayahan (iqrar) dengan didukung bukti surat keterangan lahir serta alat bukti persangkaan/tes DNA atau alat bukti lain yang menguatkan hubungan biologis dengan melewati pelaksanaan nikah semula di KUA, serta sokongan bukti dokumen autentik dari rumah sakit. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara permohonan ini berlandaskan pada prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum demi melindungi hak keperdataan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Authors

Publication Details

Journal
Private Law
Published
2026-10-30
DOI
https://doi.org/10.29303/aw2w4t02
Primary Topic
Family and Matrimonial Law
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penolakan Isbat Nikah Serta Penetapan Asal-Usul Anak Di Pengadilan Agama Bondowoso

Muhammad Faisol, Ahmad Baihaqi, Ahmad Junaidi
Private Law
Family and Matrimonial Law
article

Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penolakan Isbat Nikah Serta Penetapan Asal-Usul Anak Di Pengadilan Agama Bondowoso

Muhammad Faisol, Ahmad Baihaqi, Ahmad Junaidi
article en

Abstract

Kajian ini menganalisis perkara permohonan (voluntair) pada Penetapan No. 152/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang penolakan isbat nikah dan Penetapan No. 242/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang penetapan asal-usul anak di Pengadilan Agama Bondowoso. Penelitian ini menggunakan kaidah deskriptif kualitatif berasaskan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan isbat nikah ditolak karena suami masih terikat dalam perkawinan sah dengan istri pertama tanpa kebenaran poligami dari Pengadilan Agama. Sementara itu, penetapan asal-usul anak dikabulkan dengan adanya pengakuan bapak biologisnya berupa pengakuan keayahan (iqrar) dengan didukung bukti surat keterangan lahir serta alat bukti persangkaan/tes DNA atau alat bukti lain yang menguatkan hubungan biologis dengan melewati pelaksanaan nikah semula di KUA, serta sokongan bukti dokumen autentik dari rumah sakit. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara permohonan ini berlandaskan pada prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum demi melindungi hak keperdataan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Private Law
Openalex Percentile: Top 2%
Family and Matrimonial Law
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Laika access coming soon
Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penolakan Isbat Nikah Serta Penetapan Asal-Usul Anak Di Pengadilan Agama Bondowoso — Muhammad Faisol, Ahmad Baihaqi, et al. · Private Law (2026) | TGRS Research Map | TGRS