Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penolakan Isbat Nikah Serta Penetapan Asal-Usul Anak Di Pengadilan Agama Bondowoso
Kajian ini menganalisis perkara permohonan (voluntair) pada Penetapan No. 152/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang penolakan isbat nikah dan Penetapan No. 242/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang penetapan asal-usul anak di Pengadilan Agama Bondowoso. Penelitian ini menggunakan kaidah deskriptif kualitatif berasaskan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan isbat nikah ditolak karena suami masih terikat dalam perkawinan sah dengan istri pertama tanpa kebenaran poligami dari Pengadilan Agama. Sementara itu, penetapan asal-usul anak dikabulkan dengan adanya pengakuan bapak biologisnya berupa pengakuan keayahan (iqrar) dengan didukung bukti surat keterangan lahir serta alat bukti persangkaan/tes DNA atau alat bukti lain yang menguatkan hubungan biologis dengan melewati pelaksanaan nikah semula di KUA, serta sokongan bukti dokumen autentik dari rumah sakit. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara permohonan ini berlandaskan pada prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum demi melindungi hak keperdataan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Authors
- Muhammad Faisol
- Ahmad Baihaqi
- Ahmad Junaidi
Publication Details
- Journal
- Private Law
- Published
- 2026-10-30
- DOI
- https://doi.org/10.29303/aw2w4t02
- Primary Topic
- Family and Matrimonial Law
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00