Pergeseran Status Pengemudi Ojek Online Menjadi Pelaku Usaha Mikro: Implikasi Yuridis Relasi Business-To-Business Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Platform Digital

Pemerintah tengah memfinalisasi pengaturan ekosistem transportasi digital yang menempatkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro, bukan sebagai pekerja formal. Dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian hukum normatif ini menganalisis kualifikasi tersebut ketika relasi pengemudi dan aplikator bergeser menjadi relasi antarpelaku usaha (business-to-business). Hasilnya menunjukkan kualifikasi itu tidak berpijak pada kriteria usaha mikro dalam peraturan perundang-undangan, melainkan pada kebutuhan mempertahankan fleksibilitas model bisnis platform. Pergeseran ini memutus pijakan normatif hak-hak ketenagakerjaan, mengabaikan asas primasi fakta atas kontrol algoritmik, dan mengalihkan risiko kerja serta beban jaminan sosial kepada pengemudi. Diperlukan kategori hukum tersendiri bagi pekerja platform disertai perlindungan minimum yang wajib.

Authors

Publication Details

Journal
Private Law
Published
2026-10-30
DOI
https://doi.org/10.29303/n3e07k03
Primary Topic
Digital Economy and Work Transformation
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Pergeseran Status Pengemudi Ojek Online Menjadi Pelaku Usaha Mikro: Implikasi Yuridis Relasi Business-To-Business Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Platform Digital

Wahyu Aliansa, Illona Amany
Private Law
Digital Economy and Work Transformation
article

Pergeseran Status Pengemudi Ojek Online Menjadi Pelaku Usaha Mikro: Implikasi Yuridis Relasi Business-To-Business Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Platform Digital

Wahyu Aliansa, Illona Amany
article en

Abstract

Pemerintah tengah memfinalisasi pengaturan ekosistem transportasi digital yang menempatkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro, bukan sebagai pekerja formal. Dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian hukum normatif ini menganalisis kualifikasi tersebut ketika relasi pengemudi dan aplikator bergeser menjadi relasi antarpelaku usaha (business-to-business). Hasilnya menunjukkan kualifikasi itu tidak berpijak pada kriteria usaha mikro dalam peraturan perundang-undangan, melainkan pada kebutuhan mempertahankan fleksibilitas model bisnis platform. Pergeseran ini memutus pijakan normatif hak-hak ketenagakerjaan, mengabaikan asas primasi fakta atas kontrol algoritmik, dan mengalihkan risiko kerja serta beban jaminan sosial kepada pengemudi. Diperlukan kategori hukum tersendiri bagi pekerja platform disertai perlindungan minimum yang wajib.

Private Law
Openalex Percentile: Top 5%
Digital Economy and Work Transformation
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Laika access coming soon