Pergeseran Status Pengemudi Ojek Online Menjadi Pelaku Usaha Mikro: Implikasi Yuridis Relasi Business-To-Business Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Platform Digital
Pemerintah tengah memfinalisasi pengaturan ekosistem transportasi digital yang menempatkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro, bukan sebagai pekerja formal. Dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian hukum normatif ini menganalisis kualifikasi tersebut ketika relasi pengemudi dan aplikator bergeser menjadi relasi antarpelaku usaha (business-to-business). Hasilnya menunjukkan kualifikasi itu tidak berpijak pada kriteria usaha mikro dalam peraturan perundang-undangan, melainkan pada kebutuhan mempertahankan fleksibilitas model bisnis platform. Pergeseran ini memutus pijakan normatif hak-hak ketenagakerjaan, mengabaikan asas primasi fakta atas kontrol algoritmik, dan mengalihkan risiko kerja serta beban jaminan sosial kepada pengemudi. Diperlukan kategori hukum tersendiri bagi pekerja platform disertai perlindungan minimum yang wajib.
Authors
- Wahyu Aliansa
- Illona Amany
Publication Details
- Journal
- Private Law
- Published
- 2026-10-30
- DOI
- https://doi.org/10.29303/n3e07k03
- Primary Topic
- Digital Economy and Work Transformation
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00