Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Produk Elektronik Yang Dikecualikan Melalui Klausula Baku Garansi

Transaksi produk melalui niaga elektronik (e-commerce) berpotensi merugikan konsumen akibat ditemukannya cacat tersembunyi (hidden defect) pada produk. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha berkewajiban memberikan ganti kerugian kepada konsumen yang dirugikan. Namun dalam praktiknya, pelaku usaha seringkali mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan memanfaatkan klausula baku garansi dalam syarat dan ketentuan yang ditetapkan di dalamnya, serta menyamakan konsep klaim garansi dengan tuntutan ganti rugi—dua hal yang sejatinya berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah klausula baku garansi produk yang banyak ditemukan di toko online dapat membatasi hak konsumen untuk memperoleh ganti kerugian atas cacat tersembunyi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa klausula baku garansi produk tidak dapat membatasi atau meniadakan hak konsumen untuk memperoleh ganti kerugian. Oleh karena itu, konsumen tetap berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pelaku usaha atas produk barang yang dibelinya di e-commerce.

Authors

Publication Details

Journal
Private Law
Published
2026-10-30
DOI
https://doi.org/10.29303/sbh45w47
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Produk Elektronik Yang Dikecualikan Melalui Klausula Baku Garansi

Britney Nathania Lielien Putrajaya, Olivia Clarissa, Bryan Lucky Luciano, Felicia Vilieto Ong Sugiyo
Private Law
Legal Studies and Policies
article

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Produk Elektronik Yang Dikecualikan Melalui Klausula Baku Garansi

Britney Nathania Lielien Putrajaya, Olivia Clarissa, Bryan Lucky Luciano, Felicia Vilieto Ong Sugiyo
article en

Abstract

Transaksi produk melalui niaga elektronik (e-commerce) berpotensi merugikan konsumen akibat ditemukannya cacat tersembunyi (hidden defect) pada produk. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha berkewajiban memberikan ganti kerugian kepada konsumen yang dirugikan. Namun dalam praktiknya, pelaku usaha seringkali mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan memanfaatkan klausula baku garansi dalam syarat dan ketentuan yang ditetapkan di dalamnya, serta menyamakan konsep klaim garansi dengan tuntutan ganti rugi—dua hal yang sejatinya berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah klausula baku garansi produk yang banyak ditemukan di toko online dapat membatasi hak konsumen untuk memperoleh ganti kerugian atas cacat tersembunyi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa klausula baku garansi produk tidak dapat membatasi atau meniadakan hak konsumen untuk memperoleh ganti kerugian. Oleh karena itu, konsumen tetap berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pelaku usaha atas produk barang yang dibelinya di e-commerce.

Private Law
Openalex Percentile: Top 2%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Laika access coming soon