Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Produk Elektronik Yang Dikecualikan Melalui Klausula Baku Garansi
Transaksi produk melalui niaga elektronik (e-commerce) berpotensi merugikan konsumen akibat ditemukannya cacat tersembunyi (hidden defect) pada produk. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha berkewajiban memberikan ganti kerugian kepada konsumen yang dirugikan. Namun dalam praktiknya, pelaku usaha seringkali mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan memanfaatkan klausula baku garansi dalam syarat dan ketentuan yang ditetapkan di dalamnya, serta menyamakan konsep klaim garansi dengan tuntutan ganti rugi—dua hal yang sejatinya berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah klausula baku garansi produk yang banyak ditemukan di toko online dapat membatasi hak konsumen untuk memperoleh ganti kerugian atas cacat tersembunyi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa klausula baku garansi produk tidak dapat membatasi atau meniadakan hak konsumen untuk memperoleh ganti kerugian. Oleh karena itu, konsumen tetap berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pelaku usaha atas produk barang yang dibelinya di e-commerce.
Authors
- Britney Nathania Lielien Putrajaya
- Olivia Clarissa
- Bryan Lucky Luciano
- Felicia Vilieto Ong Sugiyo
Publication Details
- Journal
- Private Law
- Published
- 2026-10-30
- DOI
- https://doi.org/10.29303/sbh45w47
- Primary Topic
- Legal Studies and Policies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00