Efektivitas Pelaksanaan Redistribusi Tanah Bekas Hak Dalam Program Reforma Agraria

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai redistribusi tanah bekas hak dalam program reforma agraria serta menilai efektivitas pelaksanaannya di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yang mengkaji implementasi hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa redistribusi tanah bekas hak telah memiliki landasan hukum yang memadai dalam sistem hukum agraria Indonesia, dengan reforma agraria yang menitikberatkan pada penataan aset dan penataan akses sebagai upaya mewujudkan keadilan penguasaan tanah. Pelaksanaannya didukung oleh kejelasan regulasi, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tingginya partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat. Namun, implementasi redistribusi tanah masih menghadapi hambatan yuridis, administratif, dan politik agraria sehingga berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, pelaksanaannya belum efektif karena belum mencapai tahap penetapan hak dan penerbitan sertifikat kepada masyarakat. Meskipun demikian, program redistribusi tanah tetap menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria melalui reforma agraria.

Authors

Publication Details

Journal
Private Law
Published
2026-10-30
DOI
https://doi.org/10.29303/w2cczx42
Primary Topic
Land Rights and Reforms
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Efektivitas Pelaksanaan Redistribusi Tanah Bekas Hak Dalam Program Reforma Agraria

M. Yazid Fathoni, Arba, M. Zhofarinul Muslim
Private Law
Land Rights and Reforms
article

Efektivitas Pelaksanaan Redistribusi Tanah Bekas Hak Dalam Program Reforma Agraria

M. Yazid Fathoni, Arba, M. Zhofarinul Muslim
article en

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai redistribusi tanah bekas hak dalam program reforma agraria serta menilai efektivitas pelaksanaannya di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yang mengkaji implementasi hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa redistribusi tanah bekas hak telah memiliki landasan hukum yang memadai dalam sistem hukum agraria Indonesia, dengan reforma agraria yang menitikberatkan pada penataan aset dan penataan akses sebagai upaya mewujudkan keadilan penguasaan tanah. Pelaksanaannya didukung oleh kejelasan regulasi, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tingginya partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat. Namun, implementasi redistribusi tanah masih menghadapi hambatan yuridis, administratif, dan politik agraria sehingga berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, pelaksanaannya belum efektif karena belum mencapai tahap penetapan hak dan penerbitan sertifikat kepada masyarakat. Meskipun demikian, program redistribusi tanah tetap menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria melalui reforma agraria.

Private Law
Openalex Percentile: Top 15%
Land Rights and Reforms
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Laika access coming soon