Perlindungan Hukum Bagi Debitur Usaha Mikro Akibat Gagal Panen
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya melalui skema KUR Mikro yang secara normatif tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan. Namun, dalam praktik perbankan masih ditemukan permintaan agunan berupa sertifikat tanah kepada debitur usaha mikro, termasuk terhadap debitur yang mengalami gagal panen. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait kesesuaian antara pengaturan normatif KUR Mikro dan implementasinya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pemberian KUR Mikro tanpa agunan tambahan serta mengkaji praktik perbankan dalam meminta agunan sertifikat tanah terhadap debitur usaha mikro yang mengalami gagal panen, dengan studi pada Unit BRI Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan didukung oleh data empiris berupa wawancara dengan pihak bank dan debitur KUR Mikro. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif KUR Mikro tidak mewajibkan agunan tambahan karena risiko kredit telah dijamin oleh pemerintah. Namun, praktik permintaan agunan oleh bank menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma dan praktik, yang berpotensi melemahkan perlindungan hukum debitur usaha mikro. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan konsistensi penerapan regulasi KUR guna menjamin perlindungan hukum yang berkeadilan.
Authors
- Lalu Wira Pria Suhartana (ORCID: https://orcid.org/0000-0001-8719-4546)
- Salim HS
- Yudi Saputra
Publication Details
- Journal
- Private Law
- Published
- 2026-10-30
- DOI
- https://doi.org/10.29303/m4223y37
- Primary Topic
- Legal Studies and Policies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00