Prinsip Ultra Vires Dalam Perjanjian Bisnis Yang Dilakukan Oleh Perseroan Terbatas
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip ultra vires dalam hukum perusahaan di Indonesia serta mengkaji perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian bisnis yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas di luar kewenangannya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada belum adanya pengaturan eksplisit mengenai prinsip ultra vires dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menimbulkan norma kabur (vague norms) khususnya terkait frasa “maksud dan tujuan” perseroan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip ultra vires secara implisit diakui dalam hukum perusahaan Indonesia melalui pembatasan kewenangan direksi berdasarkan anggaran dasar, namun penerapannya masih bersifat interpretatif sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam praktik, perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik diberikan melalui penerapan asas itikad baik, asas pacta sunt servanda, serta doktrin indoor management rule. Selain itu, tanggung jawab atas tindakan ultra vires dapat dibebankan kepada direksi secara pribadi apabila terbukti melakukan pelanggaran. Penelitian ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi hukum melalui pengaturan eksplisit prinsip ultra vires dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas guna memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pihak ketiga, serta meningkatkan akuntabilitas organ perseroan dalam praktik bisnis modern.
Authors
- Danny Curia Novitawan
- Djumardin
- H. Salim HS
Publication Details
- Journal
- Private Law
- Published
- 2026-10-30
- DOI
- https://doi.org/10.29303/yrd4z707
- Primary Topic
- Indonesian Legal and Regulatory Studies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00