Sosialisasi Hak Korban Kekerasan Seksual: Upaya Melindungi Perempuan Di Desa Penujak

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang berdampak serius terhadap korban, khususnya perempuan, namun di wilayah pedesaan kasus semacam ini kerap dipandang sebagai aib keluarga dan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau mediasi adat, padahal cara tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kondisi ini turut ditemukan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sehingga mendorong dilaksanakannya kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berupa sosialisasi hukum untuk meningkatkan pemahaman aparat desa dan warga mengenai jenis-jenis kekerasan seksual serta hak-hak korban, guna membangun kesadaran hukum aparat desa dalam menangani persoalan tersebut. Kegiatan dilaksanakan dengan metode ceramah interaktif dan diskusi kelompok terarah (FGD) di Kantor Desa Penujak, dihadiri oleh seluruh Kepala Dusun dan perwakilan Ibu-Ibu PKK setempat. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme tinggi peserta dalam sesi diskusi, sekaligus mengungkap fakta lapangan berupa kasus kekerasan seksual berbasis elektronik di salah satu dusun yang justru diselesaikan dengan menikahkan korban dan pelaku, sebuah praktik yang bertentangan dengan UU TPKS dan menegaskan urgensi kegiatan ini. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan sosialisasi ini berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum aparat desa dan masyarakat mengenai perlindungan korban kekerasan seksual, sekaligus mengonfirmasi masih adanya praktik penyelesaian non-yudisial yang merugikan korban di tingkat desa. Diperlukan pendampingan hukum yang berkelanjutan, penguatan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat desa, serta mekanisme rujukan yang jelas ke Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Authors

Publication Details

Journal
KADARKUM.
Published
2026-10-30
DOI
https://doi.org/10.26623/000cpz23
Primary Topic
Sexual Assault and Victimization Studies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Sosialisasi Hak Korban Kekerasan Seksual: Upaya Melindungi Perempuan Di Desa Penujak

Ika Yuliana Susilawati, Annisa Nur Ilma, Yunii Ristanti, Lalu Panca Tresna et al.
KADARKUM.
Sexual Assault and Victimization Studies
article

Sosialisasi Hak Korban Kekerasan Seksual: Upaya Melindungi Perempuan Di Desa Penujak

Ika Yuliana Susilawati, Annisa Nur Ilma, Yunii Ristanti, Lalu Panca Tresna, Ahwan
article en

Abstract

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang berdampak serius terhadap korban, khususnya perempuan, namun di wilayah pedesaan kasus semacam ini kerap dipandang sebagai aib keluarga dan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau mediasi adat, padahal cara tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kondisi ini turut ditemukan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sehingga mendorong dilaksanakannya kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berupa sosialisasi hukum untuk meningkatkan pemahaman aparat desa dan warga mengenai jenis-jenis kekerasan seksual serta hak-hak korban, guna membangun kesadaran hukum aparat desa dalam menangani persoalan tersebut. Kegiatan dilaksanakan dengan metode ceramah interaktif dan diskusi kelompok terarah (FGD) di Kantor Desa Penujak, dihadiri oleh seluruh Kepala Dusun dan perwakilan Ibu-Ibu PKK setempat. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme tinggi peserta dalam sesi diskusi, sekaligus mengungkap fakta lapangan berupa kasus kekerasan seksual berbasis elektronik di salah satu dusun yang justru diselesaikan dengan menikahkan korban dan pelaku, sebuah praktik yang bertentangan dengan UU TPKS dan menegaskan urgensi kegiatan ini. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan sosialisasi ini berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum aparat desa dan masyarakat mengenai perlindungan korban kekerasan seksual, sekaligus mengonfirmasi masih adanya praktik penyelesaian non-yudisial yang merugikan korban di tingkat desa. Diperlukan pendampingan hukum yang berkelanjutan, penguatan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat desa, serta mekanisme rujukan yang jelas ke Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

KADARKUM.
Openalex Percentile: Top 6%
Sexual Assault and Victimization Studies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Laika access coming soon