DIALEKTIKA PRINSIP PERKAWINAN ISLAM DALAM TATANAN YURIDIS-KONSTITUSIONAL: INTEGRASI FIKIH MUNAKAHAT DAN REGULASI NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN RUMAH TANGGA YANG SAKINAH
Abstrak: Kurangnya pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum perkawinan Islam dan hukum positif di Indonesia sering kali memicu perselisihan rumah tangga yang berujung pada perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dialektika dan integrasi antara Fikih Munakahat dan hukum positif Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam mewujudkan fondasi keluarga yang harmonis. Menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, kajian ini menelaah bahan hukum primer dan literatur fikih secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perkawinan bertumpu pada terpenuhinya rukun dan syarat akad secara yuridis syar'i, yang didahului oleh ikhtiar preventif berupa peminangan (khitbah) dan pertimbangan kesepadanan (kafa’ah) dengan menempatkan komitmen agama serta keluhuran akhlak sebagai tolak ukur utama. Selain itu, mahar diposisikan sebagai hak kebendaan mutlak istri yang berlandaskan asas kemudahan. Pada relasi pasca-akad, tatanan hukum menegakkan asas monogami sebagai prinsip dasar guna menjamin hak dan kewajiban resiprokal suami-istri, serta membatasi poligami melalui mekanisme izin pengadilan yang ketat demi menjamin keadilan substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum positif di Indonesia berhasil mentransformasikan nilai keadilan syariat ke dalam pembatasan poligami yang sangat restriktif melalui keharusan izin Pengadilan Agama. Mekanisme peradilan ini memposisikan poligami bukan sebagai hak mutlak tanpa batas, melainkan sebagai dispensasi darurat bersyarat kumulatif. Kata Kunci: Fikih Munakahat; Perkawinan Islam; Mahar; Kafa’ah; Hak dan Kewajiban Suami Istri Abstract: The lack of comprehensive understanding regarding marriage principles in Islamic jurisprudence and Indonesian family law frequently triggers domestic disharmony that ultimately leads to divorce. This research aims to analyze the dialectic and integration between Fiqh Munakahat and Indonesian positive law specifically law number 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law (KHI) in constructing resilient principles for a harmonious family. Employing a normative juridical library research method, this study examines primary statutory regulations and classical Islamic legal doctrines through qualitative descriptive analysis. The findings demonstrate that marital validity fundamentally relies on the fulfillment of legal pillars and prerequisites, preceded by pre-marital safeguards through engagement (khitbah) and compatibility (kafa’ah), which prioritize moral integrity and religious commitment over social strata. In addition, mahr is institutionalized as an exclusive proprietary right of the wife grounded in the principle of simplicity. In post-marital relations, both legal frameworks firmly establish monogamy as the core principle to safeguard reciprocal spousal rights, while strictly regulating polygamy through formal judicial procedures to uphold absolute justice. This analysis indicates that positive law in Indonesia has successfully turned the Sharia concept of justice into highly restricted prohibitions on polygamy by necessitating Religious Court authorization. This legal system presents polygamy as a conditional emergency dispensation subject to cumulative restrictions rather than an absolute, unrestricted right.. Keywords: Fiqh Munakahat; Islamic Marriage; Mahr; Kafa’ah; Rights and Obligations of Spouses
Authors
- Qodariah Barkah (ORCID: https://orcid.org/0000-0003-0780-8080)
- Km. Al Fathur Ikhsan
- Titis Nugrahani Nur Nafiul Haq
- Rahmat Hillahi Halawa
Institutions
- Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang (ID)
Publication Details
- Journal
- Jurnal Ad Dustur
- Published
- 2026-10-30
- Primary Topic
- Marriage and Family Dynamics
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00