Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan KUHP Nasional: Konstruksi Norma, Pembuktian Kesalahan, dan Arah Penegakan Hukum

Pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana merupakan salah satu perubahan penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mengatur pertanggungjawaban korporasi terutama dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50, serta jenis pidana korporasi dalam Pasal 118 dan seterusnya. Artikel ini menganalisis konstruksi normatif pertanggungjawaban pidana korporasi, kriteria atribusi tindak pidana kepada korporasi, serta tantangan penerapannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum primer berupa KUHP Nasional dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Nasional memperluas jangkauan subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya korporasi dan pengurus fungsional, tetapi juga pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat di luar struktur formal. Pasal 48 menyediakan indikator atribusi berupa lingkup kegiatan korporasi, keuntungan melawan hukum, penerimaan sebagai kebijakan, kegagalan pencegahan dan kepatuhan, serta pembiaran. Walaupun demikian, efektivitas norma bergantung pada pembuktian hubungan antara perbuatan individu, kepentingan korporasi, dan kegagalan tata kelola; konsistensi pemidanaan; serta perlindungan pihak ketiga yang tidak bersalah. Artikel ini merekomendasikan pedoman pembuktian yang transparan, penguatan kepatuhan korporasi, dan penerapan sanksi yang proporsional serta berorientasi pada pemulihan.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Mustika Justice
Published
2026-10-29
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan KUHP Nasional: Konstruksi Norma, Pembuktian Kesalahan, dan Arah Penegakan Hukum

Latifah Attamimi, Nurokhim
Mustika Justice
Legal Studies and Policies
article

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan KUHP Nasional: Konstruksi Norma, Pembuktian Kesalahan, dan Arah Penegakan Hukum

Latifah Attamimi, Nurokhim
article en

Abstract

Pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana merupakan salah satu perubahan penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mengatur pertanggungjawaban korporasi terutama dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50, serta jenis pidana korporasi dalam Pasal 118 dan seterusnya. Artikel ini menganalisis konstruksi normatif pertanggungjawaban pidana korporasi, kriteria atribusi tindak pidana kepada korporasi, serta tantangan penerapannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum primer berupa KUHP Nasional dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Nasional memperluas jangkauan subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya korporasi dan pengurus fungsional, tetapi juga pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat di luar struktur formal. Pasal 48 menyediakan indikator atribusi berupa lingkup kegiatan korporasi, keuntungan melawan hukum, penerimaan sebagai kebijakan, kegagalan pencegahan dan kepatuhan, serta pembiaran. Walaupun demikian, efektivitas norma bergantung pada pembuktian hubungan antara perbuatan individu, kepentingan korporasi, dan kegagalan tata kelola; konsistensi pemidanaan; serta perlindungan pihak ketiga yang tidak bersalah. Artikel ini merekomendasikan pedoman pembuktian yang transparan, penguatan kepatuhan korporasi, dan penerapan sanksi yang proporsional serta berorientasi pada pemulihan.

Mustika Justice
Universitas Ibnu Chaldun Jakarta (ID)
Openalex Percentile: Top 2%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Laika access coming soon
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan KUHP Nasional: Konstruksi Norma, Pembuktian Kesalahan, dan Arah Penegakan Hukum — Latifah Attamimi, Nurokhim · Mustika Justice (2026) | TGRS Research Map | TGRS