Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak di Indonesia pada Era Transformasi Digital 2020–2024
Kepatuhan sukarela wajib pajak merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan sistem perpajakan yang adil dan efektif. Sejak 2020, Indonesia mempercepat transformasi digital administrasi perpajakan melalui layanan seperti e-Filing, e-Bupot, dan DJP Online, di samping upaya mendorong kepatuhan melalui pendekatan berbasis perilaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh kemudahan layanan digital, persepsi keadilan pajak, dan intervensi behavioral terhadap kepatuhan sukarela wajib pajak pada periode 2020–2024. Penelitian menggunakan metode campuran (mixed methods): survei kuantitatif terhadap 200 wajib pajak di Jakarta, Surabaya, dan Bandung yang dianalisis dengan regresi linier berganda, serta wawancara mendalam dengan 20 petugas pajak dan 15 wajib pajak aktif yang dianalisis secara tematik. Hasil menunjukkan bahwa ketiga variabel berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan sukarela (Adjusted R² = 0,52). Kemudahan layanan digital merupakan faktor dominan (β = 0,42; p < 0,001), diikuti persepsi keadilan pajak (β = 0,35; p = 0,001) dan intervensi behavioral (β = 0,28; p = 0,002). Digitalisasi terbukti mempercepat pelaporan dan meningkatkan transparansi, namun masih terkendala literasi digital, infrastruktur, dan keamanan data. Direktorat Jenderal Pajak disarankan memperluas layanan digital yang inklusif, meningkatkan transparansi penggunaan dana pajak, dan mengintegrasikan intervensi perilaku ke dalam sistem digital.
Authors
- Asmin Nasution
- Nurohtus Suhartini Ilmi
Institutions
- Universitas Pamulang (ID)
Publication Details
- Journal
- Integrative Perspectives of Social and Science Journal
- Published
- 2026-10-29
- Primary Topic
- Taxation and Compliance Studies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00