Unsur Kesalahan sebagai Parameter Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Negara dalam Kebijakan Publik

This study finds that state financial loss arising from public policy cannot automatically constitute a basis for the criminal liability of state officials. Under the construction of Article 2 paragraph (1) and Article 3 of the Anti-Corruption Law, state financial loss forms part of the overall elements of the offense and must be proven together with an unlawful act or abuse of authority, a causal relationship, and fault. This study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches through an analysis of the Anti-Corruption Law, the Government Administration Law, court decisions, legal doctrines, and relevant legal literature. The findings establish a normative construction in which the element of fault serves as the principal parameter for determining the boundaries of the criminal liability of state officials in public policymaking. This parameter distinguishes losses arising as a consequence of policy risk or policy failure from losses resulting from unlawful acts or abuse of authority. Even an actual state financial loss is insufficient to impose criminal liability in the absence of a causal relationship and fault that can be attributed criminally to the official. Conversely, administrative legality does not exclude criminal liability where a deviation in the exercise of authority, a causal relationship with the state financial loss, and the element of fault are proven. Accordingly, the resulting legal construction places the element of fault as the boundary between policy risk, administrative responsibility, and criminal liability. Penelitian ini menemukan bahwa kerugian keuangan negara dalam kebijakan publik tidak dapat secara otomatis menjadi dasar pertanggungjawaban pidana pejabat negara. Dalam konstruksi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, kerugian negara merupakan bagian dari keseluruhan unsur delik yang harus dibuktikan bersama perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, hubungan kausal, dan unsur kesalahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap UU Tipikor, UU Administrasi Pemerintahan, putusan pengadilan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menemukan konstruksi normatif bahwa unsur kesalahan merupakan parameter utama untuk menentukan batas pertanggungjawaban pidana pejabat negara dalam pengambilan kebijakan publik. Parameter tersebut membedakan kerugian yang timbul sebagai konsekuensi risiko atau kegagalan kebijakan dari kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Kerugian negara yang nyata sekalipun tidak cukup untuk membebankan pertanggungjawaban pidana apabila tidak terdapat hubungan kausal dan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Sebaliknya, kebijakan yang secara administratif sah tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terdapat penyimpangan penggunaan kewenangan, hubungan kausal dengan kerugian negara, dan unsur kesalahan. Dengan demikian, konstruksi hukum yang dihasilkan menempatkan unsur kesalahan sebagai batas antara risiko kebijakan, tanggung jawab administratif, dan pertanggungjawaban pidana.

Authors

Publication Details

Journal
JURNAL USM LAW REVIEW
Published
2026-10-29
DOI
https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.15335
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Unsur Kesalahan sebagai Parameter Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Negara dalam Kebijakan Publik

Ciptono Ciptono, Alwan Hadiyanto, Sunarto Poniman
JURNAL USM LAW REVIEW
Legal Studies and Policies
article

Unsur Kesalahan sebagai Parameter Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Negara dalam Kebijakan Publik

Ciptono Ciptono, Alwan Hadiyanto, Sunarto Poniman
article en

Abstract

This study finds that state financial loss arising from public policy cannot automatically constitute a basis for the criminal liability of state officials. Under the construction of Article 2 paragraph (1) and Article 3 of the Anti-Corruption Law, state financial loss forms part of the overall elements of the offense and must be proven together with an unlawful act or abuse of authority, a causal relationship, and fault. This study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches through an analysis of the Anti-Corruption Law, the Government Administration Law, court decisions, legal doctrines, and relevant legal literature. The findings establish a normative construction in which the element of fault serves as the principal parameter for determining the boundaries of the criminal liability of state officials in public policymaking. This parameter distinguishes losses arising as a consequence of policy risk or policy failure from losses resulting from unlawful acts or abuse of authority. Even an actual state financial loss is insufficient to impose criminal liability in the absence of a causal relationship and fault that can be attributed criminally to the official. Conversely, administrative legality does not exclude criminal liability where a deviation in the exercise of authority, a causal relationship with the state financial loss, and the element of fault are proven. Accordingly, the resulting legal construction places the element of fault as the boundary between policy risk, administrative responsibility, and criminal liability. Penelitian ini menemukan bahwa kerugian keuangan negara dalam kebijakan publik tidak dapat secara otomatis menjadi dasar pertanggungjawaban pidana pejabat negara. Dalam konstruksi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, kerugian negara merupakan bagian dari keseluruhan unsur delik yang harus dibuktikan bersama perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, hubungan kausal, dan unsur kesalahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap UU Tipikor, UU Administrasi Pemerintahan, putusan pengadilan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menemukan konstruksi normatif bahwa unsur kesalahan merupakan parameter utama untuk menentukan batas pertanggungjawaban pidana pejabat negara dalam pengambilan kebijakan publik. Parameter tersebut membedakan kerugian yang timbul sebagai konsekuensi risiko atau kegagalan kebijakan dari kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Kerugian negara yang nyata sekalipun tidak cukup untuk membebankan pertanggungjawaban pidana apabila tidak terdapat hubungan kausal dan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Sebaliknya, kebijakan yang secara administratif sah tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terdapat penyimpangan penggunaan kewenangan, hubungan kausal dengan kerugian negara, dan unsur kesalahan. Dengan demikian, konstruksi hukum yang dihasilkan menempatkan unsur kesalahan sebagai batas antara risiko kebijakan, tanggung jawab administratif, dan pertanggungjawaban pidana.

JURNAL USM LAW REVIEW
Openalex Percentile: Top 2%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Laika access coming soon