KESESUAIAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERDAGANGAN BIDANG TOKO SWALAYAN DI KABUPATEN SAMPANG

ABSTRACT Changes in Indonesia’s business licensing system require regional regulations to be adjusted, including those governing supermarket businesses in Sampang Regency. The main issue addressed in this study is the conformity of regional provisions with the development of risk-based business licensing and its implications for legal certainty and the protection of traditional markets. This study employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The research stages include inventorying relevant regulations, examining their legal substance, and comparing regional provisions with the national regulatory framework governing business licensing and trade. The findings indicate that Sampang Regency has enacted Regional Regulation Number 4 of 2022 concerning Traditional Markets, Shopping Centers, and Supermarkets as a legal basis for regulating trade activities. Nevertheless, regional licensing regulations still require evaluation, particularly Regent Regulation of Sampang Number 22 of 2019, which was formulated under the previous licensing system. Adjustments are necessary to ensure that licensing procedures are aligned with developments in the Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) system and the scope of regional government authority. This study concludes that regulatory harmonization should be undertaken systematically through an examination of regulatory conformity, refinement of relevant provisions, and strengthening of legal certainty for business operators while safeguarding public interests and the sustainability of micro, small, and medium enterprises (MSMEs) and traditional markets. ABSTRAK Perubahan sistem perizinan berusaha di Indonesia menuntut penyesuaian regulasi daerah, termasuk pengaturan usaha toko swalayan di Kabupaten Sampang. Persoalan utama penelitian ini adalah kesesuaian ketentuan daerah dengan perkembangan perizinan berusaha berbasis risiko serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan pasar rakyat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tahapan penelitian meliputi inventarisasi peraturan yang relevan, penelaahan substansi hukum, serta perbandingan ketentuan daerah dengan kerangka regulasi nasional mengenai perizinan berusaha dan perdagangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Sampang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagai landasan penataan perdagangan. Meskipun demikian, pengaturan perizinan daerah masih memerlukan evaluasi, terutama terhadap Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 Tahun 2019 yang disusun dalam konteks sistem perizinan sebelumnya. Penyesuaian diperlukan untuk memastikan keselarasan prosedur perizinan dengan perkembangan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan batas kewenangan pemerintah daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi perlu dilakukan secara terukur melalui pemeriksaan kesesuaian norma, penyempurnaan ketentuan yang relevan, serta penguatan kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan UMKM serta pasar rakyat.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
CENDEKIA Jurnal Ilmu Pengetahuan
Published
2026-10-30
DOI
https://doi.org/10.51878/cendekia.v6i4.16267
Primary Topic
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

KESESUAIAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERDAGANGAN BIDANG TOKO SWALAYAN DI KABUPATEN SAMPANG

Bambang Arwanto, Dedik Hartanto
1 links
CENDEKIA Jurnal Ilmu Pengetahuan
Indonesian Legal and Regulatory Studies
article

KESESUAIAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERDAGANGAN BIDANG TOKO SWALAYAN DI KABUPATEN SAMPANG

Bambang Arwanto, Dedik Hartanto
article en

Abstract

ABSTRACT Changes in Indonesia’s business licensing system require regional regulations to be adjusted, including those governing supermarket businesses in Sampang Regency. The main issue addressed in this study is the conformity of regional provisions with the development of risk-based business licensing and its implications for legal certainty and the protection of traditional markets. This study employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The research stages include inventorying relevant regulations, examining their legal substance, and comparing regional provisions with the national regulatory framework governing business licensing and trade. The findings indicate that Sampang Regency has enacted Regional Regulation Number 4 of 2022 concerning Traditional Markets, Shopping Centers, and Supermarkets as a legal basis for regulating trade activities. Nevertheless, regional licensing regulations still require evaluation, particularly Regent Regulation of Sampang Number 22 of 2019, which was formulated under the previous licensing system. Adjustments are necessary to ensure that licensing procedures are aligned with developments in the Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) system and the scope of regional government authority. This study concludes that regulatory harmonization should be undertaken systematically through an examination of regulatory conformity, refinement of relevant provisions, and strengthening of legal certainty for business operators while safeguarding public interests and the sustainability of micro, small, and medium enterprises (MSMEs) and traditional markets. ABSTRAK Perubahan sistem perizinan berusaha di Indonesia menuntut penyesuaian regulasi daerah, termasuk pengaturan usaha toko swalayan di Kabupaten Sampang. Persoalan utama penelitian ini adalah kesesuaian ketentuan daerah dengan perkembangan perizinan berusaha berbasis risiko serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan pasar rakyat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tahapan penelitian meliputi inventarisasi peraturan yang relevan, penelaahan substansi hukum, serta perbandingan ketentuan daerah dengan kerangka regulasi nasional mengenai perizinan berusaha dan perdagangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Sampang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagai landasan penataan perdagangan. Meskipun demikian, pengaturan perizinan daerah masih memerlukan evaluasi, terutama terhadap Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 Tahun 2019 yang disusun dalam konteks sistem perizinan sebelumnya. Penyesuaian diperlukan untuk memastikan keselarasan prosedur perizinan dengan perkembangan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan batas kewenangan pemerintah daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi perlu dilakukan secara terukur melalui pemeriksaan kesesuaian norma, penyempurnaan ketentuan yang relevan, serta penguatan kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan UMKM serta pasar rakyat.

CENDEKIA Jurnal Ilmu PengetahuanVol. 6(4)
Universitas Narotama (ID)
Peace, justice, and strong institutions
Openalex Percentile: Top 4%
Indonesian Legal and Regulatory Studies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Laika access coming soon