FIXED TERM DAN STABILITAS PEMERINTAHAN: ANALISIS KONSTITUSIONAL ATAS MASA JABATAN PRESIDEN DALAM SISTEM PRESIDENSIAL INDONESIA
Masa jabatan presiden merupakan salah satu unsur penting dalam desain kelembagaan negara, khususnya dalam sistem pemerintahan presidensial. Prinsip fixed term memberikan kepastian mengenai awal dan akhir masa jabatan, mengurangi ketergantungan eksekutif pada kepercayaan politik parlemen, serta membuka ruang bagi perencanaan kebijakan jangka menengah. Namun, kepastian masa jabatan tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan yang kebal dari pertanggungjawaban konstitusional. Artikel ini menganalisis dasar konstitusional masa jabatan presiden di Indonesia, hubungan fixed term dengan stabilitas pemerintahan, serta batas-batas konstitusional yang menghalangi penggunaan stabilitas sebagai alasan memperpanjang kekuasaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui penelaahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, literatur hukum tata negara, serta artikel ilmiah terkait pembatasan masa jabatan dan pemakzulan. Artikel ini berpendapat bahwa Pasal 7 UUD 1945 membentuk kepastian masa jabatan lima tahun dan pembatasan pemilihan kembali hanya satu kali. Desain tersebut berfungsi sebagai jaminan stabilitas sekaligus instrumen pembatasan kekuasaan. Stabilitas pemerintahan yang demokratis karena itu harus dibangun melalui kepastian hukum, mekanisme checks and balances, kualitas institusi, dan kesinambungan kebijakan—bukan melalui pelemahan batas masa jabatan.
Authors
- Dewi Sulastri
- Gita Faddillah Islam
Institutions
- Sunan Gunung Djati State Islamic University Bandung (ID)
Publication Details
- Journal
- Integrative Perspectives of Social and Science Journal
- Published
- 2026-10-27
- Primary Topic
- Indonesian Legal and Regulatory Studies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00