IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang semestinya hidup dalam setiap cabang hukum nasional, termasuk hukum pidana. Hukum pidana merupakan alat paling memaksa yang dimiliki negara karena dapat membatasi kemerdekaan, bahkan mencabut hak-hak dasar seseorang. Karena itu, landasan nilai yang menopangnya tidak boleh dibiarkan kabur. Penelitian ini mengkaji kedudukan Pancasila sebagai sumber nilai dalam sistem hukum pidana nasional, cara setiap sila tercermin dalam asas dan proses peradilan pidana, serta hambatan dan upaya penguatan implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang bertumpu pada tiga buku karya Zainudin Hasan, data wawancara dengan dosen Fakultas Hukum yang berminat di bidang hukum pidana, dan studi kepustakaan terhadap buku-buku rujukan hukum pidana dan Pancasila. Hasil analisis menunjukkan bahwa kelima sila dapat ditelusuri dalam asas legalitas, asas praduga tidak bersalah, sistem peradilan pidana terpadu, keadilan restoratif, dan kebijakan kriminal yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hambatan utamanya adalah belum jelasnya falsafah pemidanaan, disparitas pemidanaan, tumpang tindih pengaturan pidana khusus, kriminalisasi berlebihan, risiko penyalahgunaan kekuasaan, dan keberagaman adat serta budaya yang kadang berbenturan dengan hukum nasional tertulis. Penguatan diperlukan melalui pedoman pemidanaan, prinsip proporsionalitas dan ultimum remedium, harmonisasi peraturan, pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat dengan batas yang jelas, serta integritas etika aparat penegak hukum.
Authors
- Audrey Judithia Putri
- Elven Junior
- Jendri Parulian Oestabima
- Marcella Vania Cahyadi
- Phillips Susanto
Institutions
- Lampung University (ID)
- Universitas Bandar Lampung (ID)
Publication Details
- Journal
- Jurnal Ilmiah Nusantara.
- Published
- 2026-10-26
- Primary Topic
- Indonesian Legal and Regulatory Studies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00