Ketika Pekerjaan Sudah Selesai tetapi Upah Tak Kunjung Dibayar: Telaah Yuridis atas Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 6183 K/Pdt/2024

Sengketa pembayaran dalam pekerjaan borongan sering berawal dari satu pertanyaan sederhana: apakah pekerjaan yang telah dikerjakan dan dicatat dalam laporan pengukuran otomatis melahirkan kewajiban membayar? Artikel ini menelaah pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 6183 K/Pdt/2024 yang menolak kasasi para tergugat dan menguatkan putusan wanprestasi atas tagihan progres tahap ketiga sebesar Rp679.698.000,00. Kajian bersifat normatif-preskriptif, memakai pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta diuji dengan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, teori perjanjian, dan teori wanprestasi. Hasil telaah menunjukkan bahwa amar putusan dapat dipertahankan karena perjanjian sah, pekerjaan terbukti dilaksanakan, nilainya dapat dihitung, dan tenggat bayar yang ditetapkan kontrak telah terlewati sehingga kelalaian timbul demi perikatan sendiri sesuai Pasal 1238 KUH Perdata. Meski begitu, pertimbangan kasasi yang ringkas belum menerangkan secara tegas dasar keterikatan tergugat yang bertindak melalui kuasa, tanggal jatuh tempo, dan kedudukan laporan pengukuran sebagai berita acara.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Published
2026-10-26
Primary Topic
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Ketika Pekerjaan Sudah Selesai tetapi Upah Tak Kunjung Dibayar: Telaah Yuridis atas Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 6183 K/Pdt/2024

Wulan Windiarti, Jisman Hutapea
Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Indonesian Legal and Regulatory Studies
article

Ketika Pekerjaan Sudah Selesai tetapi Upah Tak Kunjung Dibayar: Telaah Yuridis atas Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 6183 K/Pdt/2024

Wulan Windiarti, Jisman Hutapea
article en

Abstract

Sengketa pembayaran dalam pekerjaan borongan sering berawal dari satu pertanyaan sederhana: apakah pekerjaan yang telah dikerjakan dan dicatat dalam laporan pengukuran otomatis melahirkan kewajiban membayar? Artikel ini menelaah pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 6183 K/Pdt/2024 yang menolak kasasi para tergugat dan menguatkan putusan wanprestasi atas tagihan progres tahap ketiga sebesar Rp679.698.000,00. Kajian bersifat normatif-preskriptif, memakai pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta diuji dengan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, teori perjanjian, dan teori wanprestasi. Hasil telaah menunjukkan bahwa amar putusan dapat dipertahankan karena perjanjian sah, pekerjaan terbukti dilaksanakan, nilainya dapat dihitung, dan tenggat bayar yang ditetapkan kontrak telah terlewati sehingga kelalaian timbul demi perikatan sendiri sesuai Pasal 1238 KUH Perdata. Meski begitu, pertimbangan kasasi yang ringkas belum menerangkan secara tegas dasar keterikatan tergugat yang bertindak melalui kuasa, tanggal jatuh tempo, dan kedudukan laporan pengukuran sebagai berita acara.

Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Universitas Nusa Bangsa (ID)
Openalex Percentile: Top 3%
Indonesian Legal and Regulatory Studies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Laika access coming soon