Ketika Pekerjaan Sudah Selesai tetapi Upah Tak Kunjung Dibayar: Telaah Yuridis atas Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 6183 K/Pdt/2024
Sengketa pembayaran dalam pekerjaan borongan sering berawal dari satu pertanyaan sederhana: apakah pekerjaan yang telah dikerjakan dan dicatat dalam laporan pengukuran otomatis melahirkan kewajiban membayar? Artikel ini menelaah pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 6183 K/Pdt/2024 yang menolak kasasi para tergugat dan menguatkan putusan wanprestasi atas tagihan progres tahap ketiga sebesar Rp679.698.000,00. Kajian bersifat normatif-preskriptif, memakai pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta diuji dengan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, teori perjanjian, dan teori wanprestasi. Hasil telaah menunjukkan bahwa amar putusan dapat dipertahankan karena perjanjian sah, pekerjaan terbukti dilaksanakan, nilainya dapat dihitung, dan tenggat bayar yang ditetapkan kontrak telah terlewati sehingga kelalaian timbul demi perikatan sendiri sesuai Pasal 1238 KUH Perdata. Meski begitu, pertimbangan kasasi yang ringkas belum menerangkan secara tegas dasar keterikatan tergugat yang bertindak melalui kuasa, tanggal jatuh tempo, dan kedudukan laporan pengukuran sebagai berita acara.
Authors
- Wulan Windiarti
- Jisman Hutapea
Institutions
- Universitas Nusa Bangsa (ID)
Publication Details
- Journal
- Integrative Perspectives of Social and Science Journal
- Published
- 2026-10-26
- Primary Topic
- Indonesian Legal and Regulatory Studies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00