Analisis Kesenjangan Regulasi Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Seksual di Indonesia Berdasarkan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women

Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan masih menjadi persoalan hukum dan sosial di Indonesia. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 mencatat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan. Indonesia menunjukkan komitmen melalui ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, serta pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan perempuan dari kekerasan seksual berdasarkan CEDAW dan mengidentifikasi kesenjangan regulasi dalam implementasinya di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung Feminist Legal Theory dan Legal System Theory Lawrence M. Friedman. Analisis mengacu pada CEDAW General Recommendations No. 19 dan No. 35, khususnya standar due diligence dan kesetaraan substantif. Hasil penelitian menunjukkan kesenjangan pada substansi, struktur, dan budaya hukum dalam pencegahan, perlindungan, penegakan, serta pemulihan korban. Penguatan perlindungan memerlukan penerapan CEDAW secara konsisten melalui lembaga hukum responsif dan budaya hukum sensitif gender.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Nomos Jurnal Penelitian Ilmu Hukum
Published
2026-10-18
Primary Topic
Legal and Social Justice Studies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Analisis Kesenjangan Regulasi Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Seksual di Indonesia Berdasarkan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women

Winsherly Tan, Abdurrakhman Alhakim, Adinda Natasya
Nomos Jurnal Penelitian Ilmu Hukum
Legal and Social Justice Studies
article

Analisis Kesenjangan Regulasi Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Seksual di Indonesia Berdasarkan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women

Winsherly Tan, Abdurrakhman Alhakim, Adinda Natasya
article en

Abstract

Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan masih menjadi persoalan hukum dan sosial di Indonesia. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 mencatat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan. Indonesia menunjukkan komitmen melalui ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, serta pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan perempuan dari kekerasan seksual berdasarkan CEDAW dan mengidentifikasi kesenjangan regulasi dalam implementasinya di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung Feminist Legal Theory dan Legal System Theory Lawrence M. Friedman. Analisis mengacu pada CEDAW General Recommendations No. 19 dan No. 35, khususnya standar due diligence dan kesetaraan substantif. Hasil penelitian menunjukkan kesenjangan pada substansi, struktur, dan budaya hukum dalam pencegahan, perlindungan, penegakan, serta pemulihan korban. Penguatan perlindungan memerlukan penerapan CEDAW secara konsisten melalui lembaga hukum responsif dan budaya hukum sensitif gender.

Nomos Jurnal Penelitian Ilmu Hukum
International University of Batam (ID)
Openalex Percentile: Top 2%
Legal and Social Justice Studies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.