Analisis Kesenjangan Regulasi Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Seksual di Indonesia Berdasarkan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women
Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan masih menjadi persoalan hukum dan sosial di Indonesia. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 mencatat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan. Indonesia menunjukkan komitmen melalui ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, serta pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan perempuan dari kekerasan seksual berdasarkan CEDAW dan mengidentifikasi kesenjangan regulasi dalam implementasinya di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung Feminist Legal Theory dan Legal System Theory Lawrence M. Friedman. Analisis mengacu pada CEDAW General Recommendations No. 19 dan No. 35, khususnya standar due diligence dan kesetaraan substantif. Hasil penelitian menunjukkan kesenjangan pada substansi, struktur, dan budaya hukum dalam pencegahan, perlindungan, penegakan, serta pemulihan korban. Penguatan perlindungan memerlukan penerapan CEDAW secara konsisten melalui lembaga hukum responsif dan budaya hukum sensitif gender.
Authors
- Winsherly Tan (ORCID: https://orcid.org/0009-0003-0867-662X)
- Abdurrakhman Alhakim (ORCID: https://orcid.org/0009-0004-7927-0296)
- Adinda Natasya
Institutions
- International University of Batam (ID)
Publication Details
- Journal
- Nomos Jurnal Penelitian Ilmu Hukum
- Published
- 2026-10-18
- Primary Topic
- Legal and Social Justice Studies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00