Pelanggaran Hak Cipta dalam Penggunaan Situs Konverter Video YouTube ke Audio Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai bentuk pemanfaatan konten digital, salah satunya melalui platform YouTube yang berfungsi sebagai sarana utama berbagi video. Namun, kemunculan situs konverter video YouTube menjadi audio menimbulkan persoalan hukum karena praktik tersebut umumnya dilakukan tanpa izin dari pemegang hak cipta. Hal ini berimplikasi pada potensi pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta, sekaligus menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum hak cipta di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran hak cipta yang timbul dari penggunaan situs konverter video YouTube menjadi audio, serta menilai apakah kebijakan pemerintah dalam menangani pelanggaran hak cipta di ruang digital sudah memadai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Kajian dilakukan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deduktif dan disajikan secara preskriptif untuk menguraikan, menjelaskan, serta merumuskan solusi terhadap masalah hukum yang diteliti. Penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan situs konverter video YouTube menjadi audio merupakan pengalihwujudan ciptaan dan dapat menjadi pelanggaran hak cipta apabila ciptaan hasil konversi dimanfaatkan secara komersial tanpa izin. Di sisi lain, meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Hak Cipta, penerapannya masih menghadapi sejumlah kendala. Kendala tersebut antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan tantangan pengawasan di ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak cipta di era digital, antara lain melalui peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan mekanisme pengawasan, serta kolaborasi yang lebih intensif antara pemerintah, penyedia platform dan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak pencipta di tengah dinamika perkembangan teknologi informasi.

Authors

Publication Details

Journal
Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review
Published
2026-10-14
DOI
https://doi.org/10.20956/9dg1a242
Primary Topic
Intellectual Property Law
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Pelanggaran Hak Cipta dalam Penggunaan Situs Konverter Video YouTube ke Audio Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

KESIA GESSONG
Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review
Intellectual Property Law
article

Pelanggaran Hak Cipta dalam Penggunaan Situs Konverter Video YouTube ke Audio Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

KESIA GESSONG
article en

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai bentuk pemanfaatan konten digital, salah satunya melalui platform YouTube yang berfungsi sebagai sarana utama berbagi video. Namun, kemunculan situs konverter video YouTube menjadi audio menimbulkan persoalan hukum karena praktik tersebut umumnya dilakukan tanpa izin dari pemegang hak cipta. Hal ini berimplikasi pada potensi pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta, sekaligus menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum hak cipta di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran hak cipta yang timbul dari penggunaan situs konverter video YouTube menjadi audio, serta menilai apakah kebijakan pemerintah dalam menangani pelanggaran hak cipta di ruang digital sudah memadai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Kajian dilakukan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deduktif dan disajikan secara preskriptif untuk menguraikan, menjelaskan, serta merumuskan solusi terhadap masalah hukum yang diteliti. Penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan situs konverter video YouTube menjadi audio merupakan pengalihwujudan ciptaan dan dapat menjadi pelanggaran hak cipta apabila ciptaan hasil konversi dimanfaatkan secara komersial tanpa izin. Di sisi lain, meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Hak Cipta, penerapannya masih menghadapi sejumlah kendala. Kendala tersebut antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan tantangan pengawasan di ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak cipta di era digital, antara lain melalui peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan mekanisme pengawasan, serta kolaborasi yang lebih intensif antara pemerintah, penyedia platform dan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak pencipta di tengah dinamika perkembangan teknologi informasi.

Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review
Openalex Percentile: Top 2%
Intellectual Property Law
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.