Pemalsuan SKT Sebagai Bukti Penguasaan dan Kepemilikan atas Tanah

Surat Keterangan Tanah (SKT) tetap dipakai sebagai bukti awal dalam membuktikan hak atas tanah di Indonesia, akan tetapi keberadaannya sangat rentan terhadap tindakan pemalsuan dokumen yang bisa menyebabkan sengketa dan ketidakpastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berkenaan dengan penggunaan SKT dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1364 K/Pid/2024 serta menelaah implikasi hukum dari pemakaian SKT dalam sistem pembuktian hak atas tanah. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung telah mengonfirmasi bahwa unsur penggunaan dokumen palsu telah terbukti, karena SKT yang dipakai mengandung kejanggalan baik secara historis maupun administratif. Pembuktian dilaksanakan melalui analisis isi dokumen tanpa bergantung pada pemeriksaan forensik, sehingga menekankan pentingnya pendekatan substantif dalam mengevaluasi keabsahan dokumen tanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan SKT dalam kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Namun demikian, SKT masih berfungsi sebagai bukti awal dalam pembuktian hak atas tanah asalkan penggunaannya disertai dengan verifikasi substantif untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan pada dokumen pertanahan.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
UNES Law Review
Published
2026-10-13
DOI
https://doi.org/10.31933/5bgdsd32
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Pemalsuan SKT Sebagai Bukti Penguasaan dan Kepemilikan atas Tanah

Ahmad Safik, Aisyah Hummaira
UNES Law Review
Legal Studies and Policies
article

Pemalsuan SKT Sebagai Bukti Penguasaan dan Kepemilikan atas Tanah

Ahmad Safik, Aisyah Hummaira
article en

Abstract

Surat Keterangan Tanah (SKT) tetap dipakai sebagai bukti awal dalam membuktikan hak atas tanah di Indonesia, akan tetapi keberadaannya sangat rentan terhadap tindakan pemalsuan dokumen yang bisa menyebabkan sengketa dan ketidakpastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berkenaan dengan penggunaan SKT dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1364 K/Pid/2024 serta menelaah implikasi hukum dari pemakaian SKT dalam sistem pembuktian hak atas tanah. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung telah mengonfirmasi bahwa unsur penggunaan dokumen palsu telah terbukti, karena SKT yang dipakai mengandung kejanggalan baik secara historis maupun administratif. Pembuktian dilaksanakan melalui analisis isi dokumen tanpa bergantung pada pemeriksaan forensik, sehingga menekankan pentingnya pendekatan substantif dalam mengevaluasi keabsahan dokumen tanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan SKT dalam kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Namun demikian, SKT masih berfungsi sebagai bukti awal dalam pembuktian hak atas tanah asalkan penggunaannya disertai dengan verifikasi substantif untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan pada dokumen pertanahan.

UNES Law Review
Universitas Al-Azhar Indonesia (ID)
Openalex Percentile: Top 3%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.