Perdagangan Ilegal Trenggiling Sunda (Manis javanica) di Indonesia Tahun 2026: Ancaman Konservasi, Pola Perdagangan, dan Tantangan Penegakan Hukum: Studi Literatur

Trenggiling sunda (Manis javanica) merupakan satwa liar dilindungi yang menghadapi tekanan serius akibat perburuan dan perdagangan ilegal, baik dalam bentuk individu hidup maupun bagian tubuh, terutama sisik. Perdagangan tersebut berpotensi mengancam keberlanjutan populasi liar serta menimbulkan tantangan bagi konservasi dan penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis status perlindungan, bentuk dan pola perdagangan ilegal, perkembangan kasus penegakan hukum tahun 2026, serta implikasinya terhadap konservasi M. javanica di Indonesia. Penelitian ini menggunakan studi literatur dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data meliputi artikel jurnal peer-reviewed, dokumen hukum dan kelembagaan, serta pemberitaan kredibel yang mendokumentasikan kasus perdagangan trenggiling tahun 2026. Data dianalisis melalui tahap identifikasi, seleksi, pengelompokan tematik, perbandingan antarsumber, dan sintesis naratif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perdagangan ilegal trenggiling masih berlangsung dalam bentuk perdagangan satwa hidup maupun bagian tubuh, dengan sisik menjadi komoditas penting dalam catatan penindakan. Perkembangan kasus pada tahun 2026, termasuk pengungkapan perdagangan 57,885 kg sisik trenggiling di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada September 2026 yang diumumkan pada 2 Oktober 2026, menunjukkan bahwa perdagangan dapat berlangsung melalui pengumpulan pada tingkat lokal, jaringan lintas wilayah, dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana penawaran. Namun, data penyitaan tidak dapat digunakan secara langsung untuk mengestimasi jumlah individu yang diambil dari alam maupun besaran perdagangan ilegal yang sebenarnya. Kajian ini menyimpulkan bahwa konservasi M. javanica memerlukan penegakan hukum berbasis intelijen, pengawasan perdagangan daring dan jalur pengiriman, pemantauan populasi di habitat, serta koordinasi antarlembaga yang terintegrasi.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Jurnal Intelek Insan Cendikia
Published
2026-10-06
Primary Topic
Wildlife Conservation and Criminology Analyses
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Perdagangan Ilegal Trenggiling Sunda (Manis javanica) di Indonesia Tahun 2026: Ancaman Konservasi, Pola Perdagangan, dan Tantangan Penegakan Hukum: Studi Literatur

Iradani Yupita Ningrum, Etti Sartina Siregar
Jurnal Intelek Insan Cendikia
Wildlife Conservation and Criminology Analyses
article

Perdagangan Ilegal Trenggiling Sunda (Manis javanica) di Indonesia Tahun 2026: Ancaman Konservasi, Pola Perdagangan, dan Tantangan Penegakan Hukum: Studi Literatur

Iradani Yupita Ningrum, Etti Sartina Siregar
article en

Abstract

Trenggiling sunda (Manis javanica) merupakan satwa liar dilindungi yang menghadapi tekanan serius akibat perburuan dan perdagangan ilegal, baik dalam bentuk individu hidup maupun bagian tubuh, terutama sisik. Perdagangan tersebut berpotensi mengancam keberlanjutan populasi liar serta menimbulkan tantangan bagi konservasi dan penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis status perlindungan, bentuk dan pola perdagangan ilegal, perkembangan kasus penegakan hukum tahun 2026, serta implikasinya terhadap konservasi M. javanica di Indonesia. Penelitian ini menggunakan studi literatur dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data meliputi artikel jurnal peer-reviewed, dokumen hukum dan kelembagaan, serta pemberitaan kredibel yang mendokumentasikan kasus perdagangan trenggiling tahun 2026. Data dianalisis melalui tahap identifikasi, seleksi, pengelompokan tematik, perbandingan antarsumber, dan sintesis naratif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perdagangan ilegal trenggiling masih berlangsung dalam bentuk perdagangan satwa hidup maupun bagian tubuh, dengan sisik menjadi komoditas penting dalam catatan penindakan. Perkembangan kasus pada tahun 2026, termasuk pengungkapan perdagangan 57,885 kg sisik trenggiling di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada September 2026 yang diumumkan pada 2 Oktober 2026, menunjukkan bahwa perdagangan dapat berlangsung melalui pengumpulan pada tingkat lokal, jaringan lintas wilayah, dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana penawaran. Namun, data penyitaan tidak dapat digunakan secara langsung untuk mengestimasi jumlah individu yang diambil dari alam maupun besaran perdagangan ilegal yang sebenarnya. Kajian ini menyimpulkan bahwa konservasi M. javanica memerlukan penegakan hukum berbasis intelijen, pengawasan perdagangan daring dan jalur pengiriman, pemantauan populasi di habitat, serta koordinasi antarlembaga yang terintegrasi.

Jurnal Intelek Insan Cendikia
Universitas Sumatera Utara (ID)
Openalex Percentile: Top 14%
Wildlife Conservation and Criminology Analyses
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Perdagangan Ilegal Trenggiling Sunda (Manis javanica) di Indonesia Tahun 2026: Ancaman Konservasi, Pola Perdagangan, dan Tantangan Penegakan Hukum: Studi Literatur — Iradani Yupita Ningrum, Etti Sartina Siregar · Jurnal Intelek Insan Cendikia (2026) | TGRS Research Map | TGRS