Indonesia dalam Rezim Maritim Internasional: Implementasi Unclos1982, Kebijakan Maritim, dan Keadilan Sosial Bagi Komunitas Pesisir
Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur pemanfaatan, pengelolaan, dan kedaulatan negara atas wilayah laut. Indonesia sebagai negara kepulauan telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi UNCLOS 1982 dalam kebijakan maritim Indonesia serta dampaknya terhadap pengelolaan wilayah laut nasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi NCLOS 1982 telah tercermin dalam berbagai kebijakan nasional seperti penetapan batas wilayah laut, pengakuan negara kepulauan, serta penguatan kebijakan pembangunan maritim melalui konsep Poros Maritim Dunia. Namun, masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum, pengawasan wilayah laut, serta penyelesaian sengketa maritim. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan dan kapasitas penegakan hukum maritim.
Authors
- Agung Triyatno, S.Sos., M.Si., Agung Triyatno, S.Sos., M.Si.
- Fany Anggun Abadi
- Mochamad Fathoni Mochamad Fathoni
- Salyo Pranoto Salyo Pranoto
Institutions
- Universitas Peradaban (ID)
Publication Details
- Journal
- ICODEV Indonesian Community Development Journal
- Published
- 2026-10-06
- DOI
- https://doi.org/10.24090/8fvmvk04
- Primary Topic
- International Maritime Law Issues
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00