Kedudukan Hak Servituut Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Analisis Normatif dan Yurisprudensi Pengadilan Negeri
Tujuan penelitian ini yakni: 1) untuk mendeskripsikan kedudukan hukum hak servituut dalam sistem hukum agraria nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Kitab Undang Hukum Perdata? Dan 2) Bagaimanakah penerapan dan penafsiran hak servituut dalam putusan Pengadilan yang mencerminkan kepastian hukum dalam sistem hukum agraria nasional?. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doktrinal) yang mengkaji norma hukum positif, doktrin, dan putusan pengadilan terkait kedudukan dan penerapan hak servituut dalam sistem hukum agraria nasional. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif yuridis melalui penafsiran hukum, perbandingan norma, dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kedudukan hak servituut masih diakui dan diterapkan secara substantif dalam praktik peradilan meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UUPA. Hakim umumnya merujuk pada Pasal 674 KUHPerdata untuk mengisi kekosongan norma dalam sengketa hak lintas, hak jalan, dan penggunaan terbatas atas tanah orang lain. Hak servituut diposisikan sebagai hak kebendaan terbatas yang bersifat aksesori dan melekat pada tanah demi kepentingan tanah lain. Namun, penerapannya belum konsisten karena perbedaan dasar hukum, terminologi, dan konstruksi yuridis antar putusan. Akibatnya, kepastian hukum hak servituut masih bersifat relatif dan kasuistik, sehingga diperlukan penguatan dasar normatif agar penerapannya lebih konsisten dan berkeadilan.
Authors
- Bachder Syarif Arkiang
- Zuhrah
- Syamsuddin
Institutions
- Universitas Muhammadiyah Bima (ID)
Publication Details
- Journal
- UNES Law Review
- Published
- 2026-10-07
- DOI
- https://doi.org/10.31933/y5q53p72
- Primary Topic
- Legal Studies and Policies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00