Hukum Tanah: Studi Atas Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Tanah Indonesia
Tujuan Penelitian ini yakni: 1) untuk mendeskripsikan Pengaturan dan Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Tanah Indonesia? Dan menguraikan bentuk perlindungan dan Penyelesaian Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat terhadap tanah yang disengketakan? Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (socio-legal research) dengan metode campuran antara pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan normatif menganalisis pengaturan hak ulayat melalui peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan, sedangkan pendekatan empiris mengkaji praktik perlindungan dan penyelesaian sengketa hak ulayat. Data terdiri atas data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian: Bahwa pengaturan dan kedudukan hak ulayat masyarakat hukum adat dalam sistem hukum tanah Indonesia secara normatif telah diakui kuat dalam UUD 1945 dan UUPA sebagai hak kolektif yang bersumber dari hukum adat. Namun, pengakuan tersebut bersifat kondisional dan belum memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang efektif, sehingga dalam praktik hak ulayat masih lemah dan kerap tersubordinasi oleh kepentingan negara dan investasi. Perlindungan dan penyelesaian sengketa hak ulayat juga menghadapi persoalan struktural, ditandai lemahnya perlindungan preventif, belum tercapainya keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa, serta praktik kriminalisasi dan lemahnya implementasi putusan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi politik hukum agraria yang berkeadilan dan pluralistik.
Authors
- Diky Yumansyah
- Hajairin
- Ridwan Ridwan
Institutions
- Universitas Muhammadiyah Bima (ID)
Publication Details
- Journal
- UNES Law Review
- Published
- 2026-10-08
- DOI
- https://doi.org/10.31933/0emg8y95
- Primary Topic
- Land Rights and Reforms
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00