Kedudukan Hukum Istri Kedua Tanpa Izin Sebagai Ahli Waris Pasca Pembatalan Putusan PKPU Oleh Mahkamah Agung
Praktik poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri pertama, berimplikasi terhadap kedudukan istri kedua sebagai ahli waris dan pembebanan tanggung jawab ketika pewaris meninggalkan sejumlah utang. Ketidakpastian ini berdampak pada kreditor untuk melakukan penagihan utang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah istri kedua dalam perkawinan tanpa izin pengadilan, dapat dituntut untuk membayar membayar utang pewaris dan apa upaya hukum yang dapat ditempuh kreditor pasca pembatalan putusan PKPU oleh Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan wawancara. Bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh jawaban terkait dengan topik yang dibahas. Penelitian menunjukkan bahwa, secara hukum, istri kedua dalam perkawinan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri pertama, tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris yang sah. Dengan demikian, istri kedua tidak berhak atas pembagian harta warisan dan tidak dapat dibebani tanggung jawab atas utang pewaris dan pembatalan putusan PKPU oleh Mahkamah Agung, tidak menghilangkan hak kreditor untuk menagih utang kepada debitor. Kreditor tetap memiliki berbagai pilihan upaya hukum untuk melakukan penagihan utang, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Authors
- Anwar Borahima (ORCID: https://orcid.org/0009-0002-8581-7994)
- DWI SYAMSINAR
Publication Details
- Journal
- Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review
- Published
- 2026-10-05
- DOI
- https://doi.org/10.20956/5m5n1n66
- Primary Topic
- Family and Matrimonial Law
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00