Analisis Yuridis Penegakan Hukum Persekongkolan Gabungan pada Tender Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kajian difokuskan pada Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-L/2024 terkait pengadaan perangkat laboratorium di Badan Riset dan Inovasi Nasional. Penelitian bertujuan menganalisis karakteristik persekongkolan tender dan implikasi hukum terhadap pejabat pengadaan yang terlibat dalam perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan investigator KPPU. Hasil penelitian menunjukkan adanya persekongkolan gabungan antara pejabat pengadaan, distributor, dan peserta tender. Spesifikasi pengadaan diarahkan pada satu distributor tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan ketidakefisienan keuangan negara. Penelitian juga menemukan bahwa KPPU memiliki keterbatasan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat negara karena subjek sanksi hanya ditujukan kepada pelaku usaha. Akibatnya, sanksi terhadap pejabat pengadaan bergantung pada rekomendasi administratif dan kemungkinan tindak lanjut pidana korupsi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya revisi hukum persaingan usaha untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam persekongkolan tender.
Authors
- ROFI'AH RIDWAN
- Muhammad Aswan Aswan
Publication Details
- Journal
- Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review
- Published
- 2026-10-05
- DOI
- https://doi.org/10.20956/9x043149
- Primary Topic
- Indonesian Legal and Regulatory Studies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00