Kepastian Hukum Gugat Cerai ( Khulu’ ) Dalam Pasal 148 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Abstrak : Khulu’ didalam syariat islam sebagaimana diketahui secara umum sebagai gugat cerai, merupakan perceraian yang terjadi karena permintaan istri yang dengan permintaan cerai tersebut istri dipersyaratkan untuk memberikan tebusan “iwadl” kepada suami, ada pendapat ahli fiqh yang memperbolehkan cerai gugat “Khulu’” tanpa adanya tebusan “iwadl” ada juga ahli fiqh yang mewajibkan adanya “iwadl” sebagai syarat sah nya Khulu’. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kepastian hukum mengenai “iwald” sebagai syarat sahnya “Khulu’” sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 148 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penilitian yuridis normatif yang didapatkan dari data kepustakaan, yang memunculkan kesimpulan bahwa peraturan yang mengatur terkait proses peradilan yang ada selama ini tidak memberikan kepastian hukum, hal ini terdapat didalam pasal 148 ayat (6) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya “iwadl” Pengadilan Agama memeriksa dan memutus sebagai perkara biasa, hal tersebut bertolak belakang dengan pemahaman mayoritas ahli fiqh yang mana mereka berpendapat bahwa syarat sahnya gugat cerai mewajibkan adanya tebusan “iwadl”, “iwadl” sendiri disimbolkan sebagi hak suami, apabila hak tersebut tidak ditunaikan maka syarat sahnya gugat cerai tidak dapat terpenuhi, Tinjauan dari teori, pendapat para sarjana dan para ahli fiqh diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap permasalahan gugat cerai ini, karena sejatinya gugat cerai sendiri merupakan syariat islam yang dikodifikasikan kedalam sebuah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci : Gugat cerai, Kepastian hukum

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Ubaya Repository (University of Surabaya)
Published
2026-09-30
Primary Topic
Marriage and Family Dynamics
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
article

Kepastian Hukum Gugat Cerai ( Khulu’ ) Dalam Pasal 148 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Obedillah Fahmi
Ubaya Repository (University of Surabaya)
Marriage and Family Dynamics
article

Kepastian Hukum Gugat Cerai ( Khulu’ ) Dalam Pasal 148 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Obedillah Fahmi
article en

Abstract

Abstrak : Khulu’ didalam syariat islam sebagaimana diketahui secara umum sebagai gugat cerai, merupakan perceraian yang terjadi karena permintaan istri yang dengan permintaan cerai tersebut istri dipersyaratkan untuk memberikan tebusan “iwadl” kepada suami, ada pendapat ahli fiqh yang memperbolehkan cerai gugat “Khulu’” tanpa adanya tebusan “iwadl” ada juga ahli fiqh yang mewajibkan adanya “iwadl” sebagai syarat sah nya Khulu’. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kepastian hukum mengenai “iwald” sebagai syarat sahnya “Khulu’” sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 148 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penilitian yuridis normatif yang didapatkan dari data kepustakaan, yang memunculkan kesimpulan bahwa peraturan yang mengatur terkait proses peradilan yang ada selama ini tidak memberikan kepastian hukum, hal ini terdapat didalam pasal 148 ayat (6) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya “iwadl” Pengadilan Agama memeriksa dan memutus sebagai perkara biasa, hal tersebut bertolak belakang dengan pemahaman mayoritas ahli fiqh yang mana mereka berpendapat bahwa syarat sahnya gugat cerai mewajibkan adanya tebusan “iwadl”, “iwadl” sendiri disimbolkan sebagi hak suami, apabila hak tersebut tidak ditunaikan maka syarat sahnya gugat cerai tidak dapat terpenuhi, Tinjauan dari teori, pendapat para sarjana dan para ahli fiqh diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap permasalahan gugat cerai ini, karena sejatinya gugat cerai sendiri merupakan syariat islam yang dikodifikasikan kedalam sebuah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci : Gugat cerai, Kepastian hukum

Ubaya Repository (University of Surabaya)
University of Surabaya (ID)
Peace, Justice and strong institutions
Openalex Percentile: Top 24%
Marriage and Family Dynamics
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.