Analisis Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Pelaku Dengan Gangguan Kejiwaan Di Jakarta:Prespektif Hukum dan Kesehatan

Pembunuhan yang dilakukan oleh individu dengan gangguan kejiwaan, seperti yang terjadi pada kasus pelaku berinisial AA, menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai pertanggungjawaban hukum. Dalam kasus ini, AA, yang berusia 26 tahun, melakukan pembunuhan terhadap FDH, seorang pengurus saksi-saksi Yehuwa, pada 26 September 2023. Motivasi di balik tindakan tersebut adalah penolakan FDH untuk membantu AA yang merasa diguna-guna. Meskipun AA mengalami gangguan kejiwaan, yaitu skizofrenia, ia tetap dijatuhi hukuman penjara selama 16 (enambelas) tahun setelah hakim mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kemampuannya untuk bersosialisasi selama rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keputusan hakim dalam menangani kasus pembunuhan oleh pelaku dengan gangguan kejiwaan dan bagaimana pelaku bertanggung jawab atas tindakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan fokus pada norma hukum dan analisis terhadap putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AA mengalami gangguan kejiwaan, hukum tetap berlaku dan pelaku tetap bertanggung jawab atas tindakannya, dengan pertimbangan yang adil dan seimbang antara keadilan bagi korban dan kondisi pelaku. Penelitian ini menekankan pentingnya penanganan kasus serupa dengan pendekatan yang holistik, mengingat kompleksitas gangguan kejiwaan dan dampaknya terhadap perilaku individu.

Authors

Publication Details

Journal
Ubaya Repository (University of Surabaya)
Published
2025-09-08
Primary Topic
Legal and Social Justice Studies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Analisis Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Pelaku Dengan Gangguan Kejiwaan Di Jakarta:Prespektif Hukum dan Kesehatan

Vanessa Intaningrum Setya Manungka
Ubaya Repository (University of Surabaya)
Legal and Social Justice Studies
article

Analisis Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Pelaku Dengan Gangguan Kejiwaan Di Jakarta:Prespektif Hukum dan Kesehatan

Vanessa Intaningrum Setya Manungka
article en

Abstract

Pembunuhan yang dilakukan oleh individu dengan gangguan kejiwaan, seperti yang terjadi pada kasus pelaku berinisial AA, menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai pertanggungjawaban hukum. Dalam kasus ini, AA, yang berusia 26 tahun, melakukan pembunuhan terhadap FDH, seorang pengurus saksi-saksi Yehuwa, pada 26 September 2023. Motivasi di balik tindakan tersebut adalah penolakan FDH untuk membantu AA yang merasa diguna-guna. Meskipun AA mengalami gangguan kejiwaan, yaitu skizofrenia, ia tetap dijatuhi hukuman penjara selama 16 (enambelas) tahun setelah hakim mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kemampuannya untuk bersosialisasi selama rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keputusan hakim dalam menangani kasus pembunuhan oleh pelaku dengan gangguan kejiwaan dan bagaimana pelaku bertanggung jawab atas tindakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan fokus pada norma hukum dan analisis terhadap putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AA mengalami gangguan kejiwaan, hukum tetap berlaku dan pelaku tetap bertanggung jawab atas tindakannya, dengan pertimbangan yang adil dan seimbang antara keadilan bagi korban dan kondisi pelaku. Penelitian ini menekankan pentingnya penanganan kasus serupa dengan pendekatan yang holistik, mengingat kompleksitas gangguan kejiwaan dan dampaknya terhadap perilaku individu.

Ubaya Repository (University of Surabaya)
Peace, Justice and strong institutions
Openalex Percentile: Top 8%
Legal and Social Justice Studies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.