Filsafat Hukum Terhadap Pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstrak: Filsafat hukum dalam praktiknya, berupaya untuk menyelidiki hal- hal yang paling mendasar mengenai hakikat hukum, tujuan adanya hukum di suatu masyarakat dan fungsi hukum itu sendiri. Dalam sejarah dan praktiknya di Indonesia, filsafat hukum memiliki peran penting dalam pembentukan Undang-Undang di Indonesia, yang khususnya dalam penelitian ini mengkaji mengenai hubungan filsafat hukum dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sendiri merupakan perubahan kedua dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 sebelumnya, yang dimana diharapkan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi dapat ditingkatkan sinergitasnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara komprehensif dan memberikan jaminan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi yang jauh lebih baik daripada Undang-Undang sebelumnya. Hasil penelitian ini mengkaji lebih lanjut mengenai peran filsafat hukum dalam pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan peran filsafat hukum pada pasal dalam Undang-Undang ini. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menelaah bahan bahan kepustakaan terkait pengaruh aliran filsafat hukum dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Authors
- Abiyyu Fayyadh
Publication Details
- Journal
- PhilPapers (PhilPapers Foundation)
- Published
- 2026-08-28
- DOI
- https://doi.org/10.13140/rg.2.2.18691.26409
- Primary Topic
- Indonesian Legal and Regulatory Studies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00