Keberlanjutan Penataan Label Ramah Lingkungan Dalam Mendukung Konsumsi Dan Produksi Berkelanjutan

Instrumen perlindungan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) terbagi menjadi preventif dan represif. Salah satu instrumen preventif dalam UUPPLH adalah instrumen ekonomi. Label ramah lingkungan (ekolabel) merupakan salah satu bagian dari instrumen ekonomi.Penataan label ramah lingkungan diperlukan guna mendukung kebijakan konsumsi dan produksi berkelanjutan. Kendati demikian, penataan label ramah lingkungan masih menyimpan beberapa masalahsalah satunyayaitupraktik greenwashing. Kajian ini berfokus pada permasalahan mengenai apakah penataan label ramah lingkungan telah sesuai dengan arah kebijakan konsumsi dan produksi berkelanjutan serta apakah dalam pelaksanaannya mampu mengurangi aktivitas greenwashing.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan label ramah lingkungan yang bersifat sukarela masih belum cukup mampu mengurangi praktekgreenwashingsehingga tujuan dalam konsumsi dan produksi berkelanjutan belum tercapai secara optimal.

Publication Details

Journal
Ubaya Repository (University of Surabaya)
Published
2024-08-21
Primary Topic
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Keberlanjutan Penataan Label Ramah Lingkungan Dalam Mendukung Konsumsi Dan Produksi Berkelanjutan

Ubaya Repository (University of Surabaya)
Indonesian Legal and Regulatory Studies
article

Keberlanjutan Penataan Label Ramah Lingkungan Dalam Mendukung Konsumsi Dan Produksi Berkelanjutan

article en

Abstract

Instrumen perlindungan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) terbagi menjadi preventif dan represif. Salah satu instrumen preventif dalam UUPPLH adalah instrumen ekonomi. Label ramah lingkungan (ekolabel) merupakan salah satu bagian dari instrumen ekonomi.Penataan label ramah lingkungan diperlukan guna mendukung kebijakan konsumsi dan produksi berkelanjutan. Kendati demikian, penataan label ramah lingkungan masih menyimpan beberapa masalahsalah satunyayaitupraktik greenwashing. Kajian ini berfokus pada permasalahan mengenai apakah penataan label ramah lingkungan telah sesuai dengan arah kebijakan konsumsi dan produksi berkelanjutan serta apakah dalam pelaksanaannya mampu mengurangi aktivitas greenwashing.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan label ramah lingkungan yang bersifat sukarela masih belum cukup mampu mengurangi praktekgreenwashingsehingga tujuan dalam konsumsi dan produksi berkelanjutan belum tercapai secara optimal.

Ubaya Repository (University of Surabaya)
Openalex Percentile: Top 19%
Indonesian Legal and Regulatory Studies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.