Pemberatan Pidana Bagi Pejabat Yang Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Follow Up Crime

Setiap orang berpotensi menjadi pelaku kejahatan, termasuk pejabat. Kekuasaan sering disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, dan hasil tindak pidana kerap disamarkan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang agar tampak legal. Sebagai penggerak pemerintahan, pejabat seharusnya menggunakan kewenangannya untuk kepentingan publik, bukan untuk kejahatan. Jika pejabat menyalahgunakan jabatan, hakim sepatutnya menjatuhkan pidana yang diperberat sesuai Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberatan pidana bagi pejabat yang terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai follow up crime. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan norma hukum. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pejabat yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai follow up crime dapat dikenakan pemberatan pidana karena jabatan yang diatur dalam Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Publication Details

Journal
Ubaya Repository (University of Surabaya)
Published
2025-11-10
Primary Topic
Legal and Social Justice Studies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Pemberatan Pidana Bagi Pejabat Yang Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Follow Up Crime

Ubaya Repository (University of Surabaya)
Legal and Social Justice Studies
article

Pemberatan Pidana Bagi Pejabat Yang Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Follow Up Crime

article en

Abstract

Setiap orang berpotensi menjadi pelaku kejahatan, termasuk pejabat. Kekuasaan sering disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, dan hasil tindak pidana kerap disamarkan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang agar tampak legal. Sebagai penggerak pemerintahan, pejabat seharusnya menggunakan kewenangannya untuk kepentingan publik, bukan untuk kejahatan. Jika pejabat menyalahgunakan jabatan, hakim sepatutnya menjatuhkan pidana yang diperberat sesuai Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberatan pidana bagi pejabat yang terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai follow up crime. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan norma hukum. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pejabat yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai follow up crime dapat dikenakan pemberatan pidana karena jabatan yang diatur dalam Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Ubaya Repository (University of Surabaya)
Peace, Justice and strong institutions
Openalex Percentile: Top 24%
Legal and Social Justice Studies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.