Tindakan Pengedaran Sediaan Farmasi Yang Digunakan Untuk Tindakan Aborsi Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Masyarakat membutuhkan jaminan keamanan dalam mengonsumsi atau menggunakan sediaan farmasi sebagai bentuk upaya menjaga kesehatan. Dalam praktiknya, setiap obat yang beredar wajib memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, dalam kenyataannya masih ditemukan pihak yang mengedarkan obat secara ilegal, tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku. Seperti yang dilakukan oleh X, yang mengedarkan obat Misoprostol melalui platform e-commerce Shopee dengan menyamarkan produk tersebut sebagai jam tangan, dan secara tersirat menyatakan bahwa obat tersebut dapat digunakan untuk aborsi. Tindakan ini menyesatkan masyarakat mengenai penggunaan Misoprostol yang seharusnya digunakan untuk pengobatan tukak lambung, bukan untuk kepentingan aborsi. Padahal, Misoprostol termasuk obat keras yang penggunaannya hanya boleh dilakukan berdasarkan resep dokter dan pengawasan tenaga kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan X termasuk dalam tindak pidana karena telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Publication Details

Journal
Ubaya Repository (University of Surabaya)
Published
2025-08-04
Primary Topic
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Tindakan Pengedaran Sediaan Farmasi Yang Digunakan Untuk Tindakan Aborsi Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Ubaya Repository (University of Surabaya)
Legal and Policy Analysis in Indonesia
article

Tindakan Pengedaran Sediaan Farmasi Yang Digunakan Untuk Tindakan Aborsi Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

article en

Abstract

Masyarakat membutuhkan jaminan keamanan dalam mengonsumsi atau menggunakan sediaan farmasi sebagai bentuk upaya menjaga kesehatan. Dalam praktiknya, setiap obat yang beredar wajib memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, dalam kenyataannya masih ditemukan pihak yang mengedarkan obat secara ilegal, tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku. Seperti yang dilakukan oleh X, yang mengedarkan obat Misoprostol melalui platform e-commerce Shopee dengan menyamarkan produk tersebut sebagai jam tangan, dan secara tersirat menyatakan bahwa obat tersebut dapat digunakan untuk aborsi. Tindakan ini menyesatkan masyarakat mengenai penggunaan Misoprostol yang seharusnya digunakan untuk pengobatan tukak lambung, bukan untuk kepentingan aborsi. Padahal, Misoprostol termasuk obat keras yang penggunaannya hanya boleh dilakukan berdasarkan resep dokter dan pengawasan tenaga kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan X termasuk dalam tindak pidana karena telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Ubaya Repository (University of Surabaya)
Openalex Percentile: Top 25%
Legal and Policy Analysis in Indonesia
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.