Pertanggungjawaban Pt Kereta Api Indonesia (persero) Terhadap Keselamatan Penumpang Akibat Kecelakaan Antara Kereta Api Turangga 65a Dengan Krl Commuter Line Bandung Raya 350
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban PT Kereta Api Indonesia (Persero) terhadap keselamatan penumpang akibat kecelakaan antara Kereta Api Turangga(65A) dan KRL Commuter Line Bandung Raya (350) yang terjadi pada 5 Januari 2024. Kecelakaan ini dipicu oleh gangguan sistem interface sinyal yangmengindikasikan blok aman tanpa perintah yang benar, sehingga menimbulkanpertanyaan mengenai tanggung jawab hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara jasa angkutan kereta api. Penelitian ini menggunakanmetode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis bahan hukum primer dan sekunder terkait regulasi perkeretaapian di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun2007tentang Perkeretaapian. Hasil analisis menunjukkan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai badan usaha yang berbadan hukummemiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan penumpang dan bertanggung jawabataskerugian yang timbul akibat kelalaian dalam pengoperasian sistemperkeretaapian. Penelitian ini merekomendasikan perlunya evaluasi sistempengendalianperjalanan kereta api, peningkatan pelatihan petugas, serta penguatan regulasi danpengawasan untuk meminimalisir terulangnya kecelakaan serupa di masamendatang. Temuan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalampraktikkeselamatan transportasi dan perlindungan hukum bagi pengguna jasa kereta api di Indonesia.
Publication Details
- Journal
- Ubaya Repository (University of Surabaya)
- Published
- 2025-07-23
- Primary Topic
- International Law and Aviation
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00