Eksistensi Isbat Nikah Terhadap Pencatatan Perkawinan

Penelitian ini membahas eksistensi isbat nikah terhadap pencatatan perkawinan, khususnya dalam konteks perlindungan hukum bagi perempuan yang terlibat dalam perkawinan tidak tercatat. Isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengesahan status perkawinan melalui putusan pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isbat nikah tidak hanya berfungsi sebagai bentuk legalisasi administratif, tetapi juga sebagai sarana perlindungan hukum yang bersifat restoratif. Dengan adanya putusan isbat, perempuan memperoleh kepastian hukum atas statusnya sebagai istri serta akses terhadap hak-hak keperdataan seperti nafkah, warisan, hak atas harta bersama, pengasuhan anak, hingga akses terhadap layanan administrasi negara. Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 menegaskan pentingnya isbat nikah sebagai instrumen keadilan dan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak dalam perkawinan tidak tercatat. Dalam perspektif teori hukum Hans Kelsen, putusan isbat yang sah menjadikan perkawinan diakui secara hukum, memberikan perempuan legitimasi administratif, sosial, dan ekonomi yang setara dalam struktur hukum negara. Dengan demikian, isbat nikah memiliki posisi strategis dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam sistem hukum nasional.

Publication Details

Journal
Ubaya Repository (University of Surabaya)
Published
2025-10-01
Primary Topic
Marriage and Family Dynamics
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Eksistensi Isbat Nikah Terhadap Pencatatan Perkawinan

Ubaya Repository (University of Surabaya)
Marriage and Family Dynamics
article

Eksistensi Isbat Nikah Terhadap Pencatatan Perkawinan

article en

Abstract

Penelitian ini membahas eksistensi isbat nikah terhadap pencatatan perkawinan, khususnya dalam konteks perlindungan hukum bagi perempuan yang terlibat dalam perkawinan tidak tercatat. Isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengesahan status perkawinan melalui putusan pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isbat nikah tidak hanya berfungsi sebagai bentuk legalisasi administratif, tetapi juga sebagai sarana perlindungan hukum yang bersifat restoratif. Dengan adanya putusan isbat, perempuan memperoleh kepastian hukum atas statusnya sebagai istri serta akses terhadap hak-hak keperdataan seperti nafkah, warisan, hak atas harta bersama, pengasuhan anak, hingga akses terhadap layanan administrasi negara. Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 menegaskan pentingnya isbat nikah sebagai instrumen keadilan dan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak dalam perkawinan tidak tercatat. Dalam perspektif teori hukum Hans Kelsen, putusan isbat yang sah menjadikan perkawinan diakui secara hukum, memberikan perempuan legitimasi administratif, sosial, dan ekonomi yang setara dalam struktur hukum negara. Dengan demikian, isbat nikah memiliki posisi strategis dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam sistem hukum nasional.

Ubaya Repository (University of Surabaya)
Gender equality
Openalex Percentile: Top 29%
Marriage and Family Dynamics
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.