Kesengajaan Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian Dalam Melakukan Penangkapan Ditinjau Dari Kuhp Dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Studi Kasus Putusan Nomor 186/pid.b/2023/pn Mtp
Penelitian ini membahas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam proses penangkapan yang berujung pada kematian tersangka, dengan fokus analisis pada unsur kesengajaan (opzet) dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Studi ini dilatarbelakangi oleh kasus Putusan Nomor 186/Pid.B/2023/PN Mtp, di mana aparat kepolisian menggunakan kekerasan yang tidak proporsional terhadap tersangka yang sudah dalam kondisi tidak berdaya. Metode penelitian yang digunakan metedologi yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan aparat memenuhi kualifikasi dolus eventualis, yaitu kesengajaan berupa pengakuan akan kemungkinan akibat buruk dari perbuatannya namun tetap dilakukan. Perbuatan tersebut melampaui batas kewenangan kepolisian dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, oknum kepolisian yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman pertanggungjawaban pidana aparat penegak hukum dan pentingnya penerapan prinsip legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan oleh kepolisian
Publication Details
- Journal
- Ubaya Repository (University of Surabaya)
- Published
- 2025-08-04
- Primary Topic
- Indonesian Legal and Regulatory Studies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00