Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kemasan Pangan Yang Mengandung Bisphenol-a Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Meluasnya penggunaan kemasan pangan seperti kaleng sarden dan galon guna ulang berbahan polikarbonat telah menimbulkan permasalahan baru, yaitu potensi migrasi senyawa Bisphenol-A (BPA) ke dalam makanan dan minuman. BPA merupakan zat kimia yang dapat mengganggu sistem hormon dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan seperti kanker. BPA tidak hanya merugikan konsumen secara materiil namun juga imateriil karena potensi bahayanya BPA pada konsumen, maka diperlukan suatu analisis mengenai apakah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas dampak dari kemasan pangan yang mengandung Bisphenol-A. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Melalui analisis tersebut, diharapkan konsumen yang terpapar BPA melalui kemasan pangan mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dengan memperluas pelabelan BPA, meningkatkan pengawasan, dan mempertimbangkan pelarangan total BPA guna menjamin hak konsumen atas keamanan pangan.
Publication Details
- Journal
- Ubaya Repository (University of Surabaya)
- Published
- 2025-08-04
- Primary Topic
- Food Security and Socioeconomic Dynamics
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00