Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dengan Pendekatan Alternative Dispute Resolution Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia

Environmental issues have become a global concern that requires serious attention from all levels of society due to their wide-ranging impact on human survival and ecosystems on Earth. As human activities rapidly expand in industries, agriculture, fisheries, real estate, and other sectors, negative impacts often arise, leading to disputes or conflicts, particularly related to environmental damage. These environmental disputes are often difficult to resolve through formal litigation channels, which can be time-consuming, costly, and frequently result in polarization between the conflicting parties. Therefore, alternative dispute resolution (ADR), including methods such as Negotiation, Conciliation, Mediation, and Arbitration, has become a relevant and effective solution for resolving these conflicts. This study uses a Normative Juridical research method aimed at analyzing how environmental disputes can be resolved through alternative, out-of-court channels. Relying on library research and secondary materials, the author identifies various cases that demonstrate the successes and challenges of resolving environmental disputes through ADR methods. The findings indicate that resolving disputes through non-litigation channels, particularly through mediation and conciliation, has proven to be more efficient, reduces costs, and allows for more sustainable agreements between the disputing parties. Additionally, this research emphasizes the importance of government consistency in implementing sustainable development programs that not only focus on economic aspects but also maintain social and ecological balance. The government is expected to prevent environmental disputes by designing policies that prioritize the preservation and protection of ecosystems, while also considering the rights of communities affected by development projects. In this context, sustainable development must prioritize the harmony between humans and nature, ensuring that the development process can proceed without damaging the environment, thereby minimizing environmental disputes. Abstrak: Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi isu global yang memerlukan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat, karena dampaknya yang luas terhadap kelangsungan hidup manusia dan ekosistem di bumi. Seiring dengan pesatnya perkembangan kegiatan manusia dalam bidang industri, pertanian, perikanan, properti, dan lainnya, seringkali muncul dampak negatif yang menimbulkan sengketa atau konflik, terutama terkait dengan kerusakan lingkungan. Sengketa lingkungan ini seringkali sulit untuk diselesaikan melalui jalur litigasi formal, yang memakan waktu, biaya, dan seringkali mengarah pada polarisasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, alternatif penyelesaian sengketa seperti ADR (Alternative Dispute Resolution) atau Penyelesaian Sengketa Alternatif (APS), yang mencakup metode Negosiasi, Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase, menjadi solusi yang relevan dan efektif dalam menyelesaikan konflik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang bertujuan untuk menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur alternatif di luar pengadilan dapat diterapkan. Dengan mengandalkan penelitian pustaka dan bahan sekunder, penulis mengidentifikasi berbagai kasus yang menunjukkan keberhasilan dan tantangan dalam penyelesaian sengketa lingkungan melalui metode ADR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, terutama melalui mediasi dan konsiliasi, terbukti lebih efisien, mengurangi biaya, dan memungkinkan tercapainya kesepakatan yang lebih berkelanjutan antara pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya konsistensi Pemerintah dalam menjalankan program pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan ekologi. Pemerintah diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa lingkungan dengan merancang kebijakan yang mengutamakan pelestarian dan perlindungan ekosistem, serta memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh proyek pembangunan. Dalam konteks ini, pembangunan berkelanjutan harus mengedepankan prinsip keharmonisan antara manusia dan alam, sehingga proses pembangunan dapat berlangsung tanpa merusak lingkungan, dan sengketa lingkungan dapat diminimalisir. Kata kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa; Lingkungan Hidup; Luar Pengadilan.

Institutions

Publication Details

Journal
Abdurrauf Law and Sharia.
Published
2025-05-01
DOI
https://doi.org/10.70742/arlash.v2i1.195
Primary Topic
Laser-Matter Interactions and Applications
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dengan Pendekatan Alternative Dispute Resolution Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia

Abdurrauf Law and Sharia.
Laser-Matter Interactions and Applications
article

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dengan Pendekatan Alternative Dispute Resolution Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia

article en

Abstract

Environmental issues have become a global concern that requires serious attention from all levels of society due to their wide-ranging impact on human survival and ecosystems on Earth. As human activities rapidly expand in industries, agriculture, fisheries, real estate, and other sectors, negative impacts often arise, leading to disputes or conflicts, particularly related to environmental damage. These environmental disputes are often difficult to resolve through formal litigation channels, which can be time-consuming, costly, and frequently result in polarization between the conflicting parties. Therefore, alternative dispute resolution (ADR), including methods such as Negotiation, Conciliation, Mediation, and Arbitration, has become a relevant and effective solution for resolving these conflicts. This study uses a Normative Juridical research method aimed at analyzing how environmental disputes can be resolved through alternative, out-of-court channels. Relying on library research and secondary materials, the author identifies various cases that demonstrate the successes and challenges of resolving environmental disputes through ADR methods. The findings indicate that resolving disputes through non-litigation channels, particularly through mediation and conciliation, has proven to be more efficient, reduces costs, and allows for more sustainable agreements between the disputing parties. Additionally, this research emphasizes the importance of government consistency in implementing sustainable development programs that not only focus on economic aspects but also maintain social and ecological balance. The government is expected to prevent environmental disputes by designing policies that prioritize the preservation and protection of ecosystems, while also considering the rights of communities affected by development projects. In this context, sustainable development must prioritize the harmony between humans and nature, ensuring that the development process can proceed without damaging the environment, thereby minimizing environmental disputes. Abstrak: Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi isu global yang memerlukan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat, karena dampaknya yang luas terhadap kelangsungan hidup manusia dan ekosistem di bumi. Seiring dengan pesatnya perkembangan kegiatan manusia dalam bidang industri, pertanian, perikanan, properti, dan lainnya, seringkali muncul dampak negatif yang menimbulkan sengketa atau konflik, terutama terkait dengan kerusakan lingkungan. Sengketa lingkungan ini seringkali sulit untuk diselesaikan melalui jalur litigasi formal, yang memakan waktu, biaya, dan seringkali mengarah pada polarisasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, alternatif penyelesaian sengketa seperti ADR (Alternative Dispute Resolution) atau Penyelesaian Sengketa Alternatif (APS), yang mencakup metode Negosiasi, Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase, menjadi solusi yang relevan dan efektif dalam menyelesaikan konflik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang bertujuan untuk menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur alternatif di luar pengadilan dapat diterapkan. Dengan mengandalkan penelitian pustaka dan bahan sekunder, penulis mengidentifikasi berbagai kasus yang menunjukkan keberhasilan dan tantangan dalam penyelesaian sengketa lingkungan melalui metode ADR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, terutama melalui mediasi dan konsiliasi, terbukti lebih efisien, mengurangi biaya, dan memungkinkan tercapainya kesepakatan yang lebih berkelanjutan antara pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya konsistensi Pemerintah dalam menjalankan program pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan ekologi. Pemerintah diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa lingkungan dengan merancang kebijakan yang mengutamakan pelestarian dan perlindungan ekosistem, serta memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh proyek pembangunan. Dalam konteks ini, pembangunan berkelanjutan harus mengedepankan prinsip keharmonisan antara manusia dan alam, sehingga proses pembangunan dapat berlangsung tanpa merusak lingkungan, dan sengketa lingkungan dapat diminimalisir. Kata kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa; Lingkungan Hidup; Luar Pengadilan.

Abdurrauf Law and Sharia.Vol. 2(1)
Universitas Muhamadiyah Sorong (ID)
Openalex Percentile: Top 46%
Laser-Matter Interactions and Applications
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.