Pro Juventute dan Perkembangan Hukum serta Penanganan Anak dan Remaja Nakal di Hindia Belanda
Delinquent and neglected children were a complex social issue in the Dutch East Indies during the early Ethical Policy era. In the beginning, children who committed criminal offenses were prosecuted under legal provisions designed for adults. Growing awareness of the need for special protection led to the introduction of juvenile criminal law, which was officially enacted in 1901. This study aims to analyze the emergence and development of juvenile criminal law during the colonial period and to identify the role of social institutions in managing delinquent and neglected children. This research applies a historiographical methodology with a social history approach, utilizing colonial archives and contemporary sources to reconstruct legal and social practices. The findings reveal a significant paradigm shift from treating children the same as adults toward emphasizing re-education and rehabilitation following the enactment of the 1901 juvenile criminal law. Furthermore, philanthropic social institutions such as Pro Juventute played a crucial role in addressing state limitations by establishing systems of supervision, skills training, and social rehabilitation. These findings demonstrate that the history of juvenile justice in the Dutch East Indies served as the foundational basis for the formation and development of the juvenile criminal justice system in post-independence Indonesia, while also offering a historical perspective on child protection within modern legal policy. AbstrakAnak nakal (delinquent) dan anak telantar merupakan persoalan sosial kompleks di Hindia Belanda pada awal masa Politik Etis. Pada awalnya, anak yang melakukan pelanggaran hukum diproses menggunakan peraturan pidana orang dewasa. Kesadaran terhadap perlunya perlindungan khusus mendorong lahirnya regulasi pidana anak yang baru diberlakukan pada tahun 1901. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemunculan dan perkembangan hukum pidana anak pada masa kolonial serta mengidentifikasi peran lembaga sosial dalam penanganan anak nakal dan anak telantar. Penelitian ini menggunakan metodologi historiografi dengan pendekatan sejarah sosial, bertumpu pada arsip kolonial dan sumber sezaman untuk merekonstruksi praktik sosial dan hukum. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya pergeseran paradigma yang signifikan, dari penyamaan perlakuan anak dan orang dewasa menuju penekanan pada re-edukasi (rehabilitasi) sejak diberlakukannya hukum pidana anak tahun 1901. Selain itu, lembaga sosial filantropis seperti Pro Juventute berperan penting dalam mengisi keterbatasan peran negara melalui sistem pengawasan, pendidikan keterampilan, dan rehabilitasi sosial. Temuan ini menegaskan bahwa sejarah peradilan anak di Hindia Belanda menjadi fondasi awal bagi pembentukan dan perkembangan sistem peradilan pidana anak di Indonesia pasca-kemerdekaan, sekaligus memberikan perspektif historis terhadap isu perlindungan anak dalam kebijakan hukum modern..
Authors
- Annisaa Khansa Labibah
Institutions
- State University of Malang (ID)
Publication Details
- Journal
- FACTUM Jurnal Sejarah dan Pendidikan Sejarah
- Published
- 2025-10-14
- DOI
- https://doi.org/10.17509/factum.v14i2.90586
- Primary Topic
- Asian Studies and History
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00