Pembaruan Wakaf dalamUndang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Relevansinya dengan Pembaruan Wakaf di Negara-Negara Muslim

This article examines how waqf reform in the waqf law and how it is relevant to waqf reform in Muslim countries. This paper is qualitative with a normative juridical approach. This paper reveals that there are many waqf legal updates contained in the waqf law that are very different from the classical fiqh concept. These legal updates include the possibility of term or temporary waqf, the permissibility of movable waqf such as money, the obligation to record waqf pledges with PPAIW and many more. This spirit of renewal has also occurred in Muslim countries such as Egypt and Saudi Arabia. This shows that Indonesia is somewhat late in responding to the times related to the utilization of waqf institutions in a modern context, and it turns out that these updates show that the boundaries of madzhab become more flexible, although Indonesia is considered an adherent of the shafi'I madzhab, but in the context of waqf, many Maliki legal concepts are adopted by the waqf law. [ Tulisan ini mengkaji bagaimana pembaruan wakaf dalam UU wakaf dan bagaimana relevansinya dengan pembaruan wakaf di negara-negara muslim. Tulisan ini bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Tulisan ini mengungkapkan bahwa banyak sekali pembaruan hukum wakaf yang terdapat dalam UU wakaf yang sangat berbeda dengan konsep fikih klasik. Pembaruan hukum tersebut diantaranya seperti kemungkinan adanya wakaf berjangka atau temporer, bolehnya wakaf bergerak seperti uang, adanya pengaturan kewajiban pencatatan ikrar wakaf pada PPAIW dan masih banyak lagi. Semangat pembaruan ini ternyata juga sudah jauh terjadi pada negara-negara muslim seperti mesir dan arab saudi. Ini menunjukkan Indonesia agak terlambat merespon perkembangan zaman terkait pemanfaatan lembaga wakaf dalam konteks modern, dan ternyata pembaruan-pembaruan ini memperlihatkan bahwa sekat-sekat madzhab menjadi lebih fleksibel, meskipun Indonesia dianggap penganut madzhab syafi’I, namun dalam konteks wakaf ini banyak konsep hukum maliki yang diadopsi oleh UU wakaf.]

Authors

Publication Details

Journal
ABHATS Jurnal Islam Ulil Albab
Published
2025-09-08
DOI
https://doi.org/10.20885/abhats.vol6.iss2.art2
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Pembaruan Wakaf dalamUndang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Relevansinya dengan Pembaruan Wakaf di Negara-Negara Muslim

Miftah Farid
ABHATS Jurnal Islam Ulil Albab
Legal Studies and Policies
article

Pembaruan Wakaf dalamUndang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Relevansinya dengan Pembaruan Wakaf di Negara-Negara Muslim

Miftah Farid
article en

Abstract

This article examines how waqf reform in the waqf law and how it is relevant to waqf reform in Muslim countries. This paper is qualitative with a normative juridical approach. This paper reveals that there are many waqf legal updates contained in the waqf law that are very different from the classical fiqh concept. These legal updates include the possibility of term or temporary waqf, the permissibility of movable waqf such as money, the obligation to record waqf pledges with PPAIW and many more. This spirit of renewal has also occurred in Muslim countries such as Egypt and Saudi Arabia. This shows that Indonesia is somewhat late in responding to the times related to the utilization of waqf institutions in a modern context, and it turns out that these updates show that the boundaries of madzhab become more flexible, although Indonesia is considered an adherent of the shafi'I madzhab, but in the context of waqf, many Maliki legal concepts are adopted by the waqf law. [ Tulisan ini mengkaji bagaimana pembaruan wakaf dalam UU wakaf dan bagaimana relevansinya dengan pembaruan wakaf di negara-negara muslim. Tulisan ini bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Tulisan ini mengungkapkan bahwa banyak sekali pembaruan hukum wakaf yang terdapat dalam UU wakaf yang sangat berbeda dengan konsep fikih klasik. Pembaruan hukum tersebut diantaranya seperti kemungkinan adanya wakaf berjangka atau temporer, bolehnya wakaf bergerak seperti uang, adanya pengaturan kewajiban pencatatan ikrar wakaf pada PPAIW dan masih banyak lagi. Semangat pembaruan ini ternyata juga sudah jauh terjadi pada negara-negara muslim seperti mesir dan arab saudi. Ini menunjukkan Indonesia agak terlambat merespon perkembangan zaman terkait pemanfaatan lembaga wakaf dalam konteks modern, dan ternyata pembaruan-pembaruan ini memperlihatkan bahwa sekat-sekat madzhab menjadi lebih fleksibel, meskipun Indonesia dianggap penganut madzhab syafi’I, namun dalam konteks wakaf ini banyak konsep hukum maliki yang diadopsi oleh UU wakaf.]

ABHATS Jurnal Islam Ulil AlbabVol. 6(2)
Openalex Percentile: Top 56%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.