Urgency of Legal Personal Data Protection in E-Commerce Transactions Involving Artificial Intelligence
Protecting their data is essential to keep e-commerce customers safe. Often, personal data used by e-commerce service applications is misused for purposes unrelated to the transactions conducted by the platform. Financial technology (fintech) companies often misuse consumers' data without consent. When data is illegally traded on the dark web, it can harm users and the platform's reputation, harming the business. The absence of comprehensive laws on personal data protection makes privacy protection risks even greater. A person's privacy can be threatened when Artificial Intelligence is used to collect and analyze personal data. Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection has been passed in Indonesia. There is no government regulation governing how the law is implemented, so the legal protection available is still not optimal. Therefore, a law must be created to regulate the use of artificial intelligence. This is important so that people who violate the law, resulting in harm due to using artificial intelligence that can collect and analyze personal data, are held accountable. Melindungi data pribadi merupakan hal yang penting untuk menjaga keamanan pelanggan e-commerce. Seringkali, data pribadi yang digunakan oleh aplikasi layanan e-commerce disalahgunakan untuk tujuan yang tidak terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh platform. Perusahaan teknologi finansial (fintech) sering menyalahgunakan data konsumen tanpa persetujuan. Ketika data diperdagangkan secara ilegal di dark web, hal itu dapat merugikan pengguna dan reputasi platform, sehingga merugikan bisnis. Ketiadaan undang-undang yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi membuat risiko perlindungan privasi menjadi lebih besar. Privasi seseorang dapat terancam ketika Kecerdasan Buatan digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan di Indonesia. Belum ada peraturan pemerintah yang mengatur bagaimana undang-undang tersebut diterapkan, sehingga perlindungan hukum yang tersedia masih belum optimal. Oleh karena itu, perlu dibuat undang-undang untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan. Hal ini penting agar orang yang melanggar hukum, yang mengakibatkan kerugian karena menggunakan kecerdasan buatan yang dapat mengumpulkan dan menganalisis data pribadi, dapat dimintai pertanggungjawaban.
Authors
- Junaidi Junaidi (ORCID: https://orcid.org/0000-0001-5039-5395)
- Rozlinda Mohamed Fadzil
Institutions
- University Kebangsaan Malaysia Medical Centre (MY)
- Universitas Sjakhyakirti (ID)
- National University of Malaysia (MY)
Publication Details
- Journal
- Walisongo Law Review (Walrev)
- Published
- 2024-10-31
- DOI
- https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.2.25548
- Primary Topic
- Dispute Resolution and Class Actions
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00