Implementasi Protokol Palermo terkait Tindak Pidana Perdagangan orang di Indonesia (Studi Kasus Kabupaten Brebes)

Abstract. Human trafficking is a complex transnational crime involving international networks and posing serious threats to human rights. As a state party to the 2000 Palermo Protocol, Indonesia is obliged to incorporate international provisions into its national legal framework, particularly through Law Number 21 of 2007 on the Eradication of Human Trafficking Crimes. This study aims to analyze the implementation of the Palermo Protocol in combating human trafficking in Indonesia, with a case study focus on Brebes Regency—an area known as a migrant-sending region vulnerable to trafficking networks. This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and field case study approaches. The findings reveal that although Indonesia's legal framework has adopted the core principles of the Palermo Protocol, its implementation at the regional level faces several challenges, including weak inter-agency coordination, lack of effective law enforcement, and low public awareness regarding trafficking modus operandi. The study recommends strengthening the role of local governments, enhancing the capacity of law enforcement officers, and optimizing cooperation among the government, NGOs, and the community in preventing and protecting victims of trafficking. By substantively aligning with the Palermo Protocol, anti-trafficking efforts in Indonesia can be more effective, particularly in high-risk areas such as Brebes Regency. Abstrak. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan lintas negara yang kompleks, melibatkan jaringan transnasional dan berdampak serius terhadap hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara pihak dalam Protokol Palermo 2000 berkewajiban untuk mengadopsi ketentuan internasional ke dalam hukum nasional, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Protokol Palermo dalam penanggulangan TPPO di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus di Kabupaten Brebes sebagai salah satu daerah kantong migran yang rentan menjadi sumber perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta studi kasus lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah mengadopsi prinsip-prinsip utama Protokol Palermo, pelaksanaannya di tingkat daerah masih menghadapi berbagai kendala, antara lain minimnya koordinasi antar lembaga, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap modus operandi perdagangan orang. Studi ini merekomendasikan penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta optimalisasi kerja sama antara pemerintah, LSM, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan perlindungan korban TPPO. Dengan mengacu pada kerangka Protokol Palermo secara substantif, penanggulangan TPPO di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif, khususnya dalam konteks daerah rawan seperti Kabupaten Brebes.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Bandung Conference Series Law Studies
Published
2025-08-04
DOI
https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i2.19764
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Implementasi Protokol Palermo terkait Tindak Pidana Perdagangan orang di Indonesia (Studi Kasus Kabupaten Brebes)

Bryan Yandika Purnama, Irawati
Bandung Conference Series Law Studies
Legal Studies and Policies
article

Implementasi Protokol Palermo terkait Tindak Pidana Perdagangan orang di Indonesia (Studi Kasus Kabupaten Brebes)

Bryan Yandika Purnama, Irawati
article en

Abstract

Abstract. Human trafficking is a complex transnational crime involving international networks and posing serious threats to human rights. As a state party to the 2000 Palermo Protocol, Indonesia is obliged to incorporate international provisions into its national legal framework, particularly through Law Number 21 of 2007 on the Eradication of Human Trafficking Crimes. This study aims to analyze the implementation of the Palermo Protocol in combating human trafficking in Indonesia, with a case study focus on Brebes Regency—an area known as a migrant-sending region vulnerable to trafficking networks. This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and field case study approaches. The findings reveal that although Indonesia's legal framework has adopted the core principles of the Palermo Protocol, its implementation at the regional level faces several challenges, including weak inter-agency coordination, lack of effective law enforcement, and low public awareness regarding trafficking modus operandi. The study recommends strengthening the role of local governments, enhancing the capacity of law enforcement officers, and optimizing cooperation among the government, NGOs, and the community in preventing and protecting victims of trafficking. By substantively aligning with the Palermo Protocol, anti-trafficking efforts in Indonesia can be more effective, particularly in high-risk areas such as Brebes Regency. Abstrak. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan lintas negara yang kompleks, melibatkan jaringan transnasional dan berdampak serius terhadap hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara pihak dalam Protokol Palermo 2000 berkewajiban untuk mengadopsi ketentuan internasional ke dalam hukum nasional, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Protokol Palermo dalam penanggulangan TPPO di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus di Kabupaten Brebes sebagai salah satu daerah kantong migran yang rentan menjadi sumber perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta studi kasus lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah mengadopsi prinsip-prinsip utama Protokol Palermo, pelaksanaannya di tingkat daerah masih menghadapi berbagai kendala, antara lain minimnya koordinasi antar lembaga, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap modus operandi perdagangan orang. Studi ini merekomendasikan penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta optimalisasi kerja sama antara pemerintah, LSM, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan perlindungan korban TPPO. Dengan mengacu pada kerangka Protokol Palermo secara substantif, penanggulangan TPPO di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif, khususnya dalam konteks daerah rawan seperti Kabupaten Brebes.

Bandung Conference Series Law StudiesVol. 5(2)
Bandung Islamic University (ID)
Openalex Percentile: Top 66%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.