Analisis Pembatalan Transaksi Jual Beli Motor Bekas Dalam Fiqih Muamalah (Studi Kasus : Showroom Motor Bekas X)
Abstract. This research is motivated by the widespread practice of purchasing used motorcycles on credit, which has become an alternative form of vehicle ownership. Showroom Motor Bekas X is one of the businesses applying this system. A key issue arose when a customer canceled the transaction after using the motorcycle for four months, even though the sale was based on a murabahah contract, which is binding and cannot be unilaterally revoked after delivery. This study aims to examine the credit sale practices at the showroom and analyze the cancellation from the perspective of fiqh muamalah (Islamic commercial law). Using a qualitative descriptive method and a normative juridical approach, data were obtained through interviews with the showroom owner, employees, customers, and Islamic legal experts. The findings show that the murabahah contract was carried out transparently, with clear agreement on cost and profit margin. The down payment (‘urbun ) served as a non-refundable deposit if the buyer canceled after receiving the goods. In this case, the cancellation happened after four months of use, rendering it invalid under Islamic law as ownership had transferred. However, the showroom returned the deposit to prevent greater losses, though this decision does not fully reflect ideal justice in fiqh muamalah. Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik jual beli motor bekas secara kredit yang menjadi alternatif kepemilikan kendaraan bagi masyarakat. Showroom Motor Bekas X merupakan salah satu pelaku usaha yang menerapkan sistem tersebut. Permasalahan timbul ketika konsumen membatalkan transaksi setelah motor digunakan selama empat bulan, padahal transaksi dilakukan dengan akad murabahah yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sepihak setelah serah terima barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli kredit yang diterapkan serta menganalisis pembatalan transaksi dalam perspektif fiqih muamalah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis, melalui wawancara dengan pemilik showroom, karyawan, konsumen, dan ahli fiqih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad murabahah dilakukan dengan transparansi harga pokok dan margin. Uang muka (‘urbun ) menjadi tanda jadi yang hangus bila pembeli membatalkan sepihak setelah barang diterima. Dalam kasus yang dikaji, pembatalan dilakukan setelah motor digunakan selama empat bulan, sehingga secara fiqih tidak sah karena hak milik telah berpindah. Meskipun begitu, showroom tetap mengembalikan uang muka demi menjaga aset, meski keputusan ini tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan ideal menurut fiqih muamalah.
Authors
- Sandy Rizki Febriadi
- Arif Rijal Anshori (ORCID: https://orcid.org/0000-0003-1763-3990)
- Tasya Nur Oktaviani
Institutions
- Bandung Islamic University (ID)
Publication Details
- Journal
- Bandung Conference Series Sharia Economic Law
- Published
- 2025-08-03
- DOI
- https://doi.org/10.29313/bcssel.v5i2.19817
- Primary Topic
- Multimedia Learning Systems
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00