Analisis Fikih Muamalah Terhadap Praktik Pulang Sambung Pada Penyelenggaraan Pesta Pernikahan Di Desa Jomin Barat
Abstract. Pulang sambung is a local tradition in West Jomin Village which is implemented in the form of providing assistance such as staples, including rice and meat, during wedding celebrations. Even though it is done voluntarily, the community has an expectation that the assistance will be returned in the same way when they themselves organize the celebration. This study aims to evaluate the suitability of the practice with the principles of fiqh muamalah, through an approach to the concept of grant, the rules of al-ādah muhakkamah, and the elements of gharar. This study uses a qualitative descriptive method with data collection techniques in the form of interviews and documentation. The results of the study show that the practice of returning home can be categorized as a tsawab grant, which is a gift that implies the expectation of return but is not legally binding. This practice is considered valid in Islamic law as long as it does not cause harm and remains in harmony with applicable social norms. The existence of an element of uncertainty in reply is considered reasonable within the framework of the tabarru' contract. Therefore, as long as its implementation does not contradict sharia values and provides social benefits, then this practice can be justified based on the rules of al-ādah muhakkamah. Abstrak. Pulang sambung merupakan sebuah tradisi lokal di Desa Jomin Barat yang diimplementasikan dalam bentuk pemberian bantuan seperti bahan pokok, antara lain beras dan daging, saat perayaan pernikahan. Meski dilakukan secara sukarela, masyarakat memiliki ekspektasi bahwa bantuan tersebut akan dibalas dengan cara yang sama ketika mereka sendiri menyelenggarakan hajatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip-prinsip fikih muamalah, melalui pendekatan terhadap konsep hibah, kaidah al-ādah muhakkamah, dan unsur gharar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik pulang sambung dapat dikategorikan sebagai hibah tsawab, yakni pemberian yang menyiratkan adanya harapan balasan namun tidak bersifat mengikat secara hukum. Praktik ini dianggap sah dalam hukum Islam selama tidak menimbulkan kerugian dan tetap selaras dengan norma sosial yang berlaku. Adanya unsur ketidakpastian dalam balasan dianggap wajar dalam kerangka akad tabarru’. Oleh sebab itu, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah dan memberikan maslahat sosial, maka praktik ini bisa dibenarkan berdasarkan kaidah al-ādah muhakkamah.
Authors
- N. Eva Fauziah (ORCID: https://orcid.org/0000-0002-9518-5110)
- Zia Firdaus Nuzula
- Mahdiya Hasti Humayya
Institutions
- Bandung Islamic University (ID)
Publication Details
- Journal
- Bandung Conference Series Sharia Economic Law
- Published
- 2025-08-03
- DOI
- https://doi.org/10.29313/bcssel.v5i2.19962
- Primary Topic
- Agricultural and Environmental Management
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00