Analisis Akad Ijarah dan Undang-Undang Sewa-Menyewa Tanah untuk Kepentingan Tower Provider (Studi Kasus di Lahan Ibu X, di Desa X)

Abstract. This study examines the practice of land leasing for tower provider purposes from the perspective of Islamic law (ijarah contract) and Indonesian positive law (Civil Code/KUHPerdata). The case focuses on a plot of land owned by Mrs. X in Village X, involving a 15-year lease agreement (2013–2028) between the landowner and the tower company. The payment system was agreed upon every five years. However, after two payments covering the first 10 years, the lessee failed to make the final payment, despite continuing to use the land. This raises the issue of a potential breach of contract (wanprestasi). The purpose of this research is to analyze the validity and implementation of the ijarah contract in this case under Islamic principles, and to examine its alignment with provisions in the Civil Code, particularly Articles 1548, 1550, 1551, 1243, and 1338. This study applies a qualitative method with a normative-empirical approach through a case study. The findings show that under Islamic law, an ijarah contract is valid if it meets conditions such as clarity of benefit, price, duration, and mutual consent. Under civil law, the agreement is legally binding. The failure to make the final payment constitutes a breach of contract, subjecting the lessee to legal consequences such as contract termination, compensation, or other remedies. Abstrak Penelitian ini membahas praktik sewa menyewa tanah untuk kepentingan tower provider dalam perspektif hukum Islam (akad ijarah) dan hukum positif Indonesia (KUHPerdata). Studi ini mengambil kasus di lahan milik Ibu X di Desa X, di mana terjadi perjanjian sewa selama 15 tahun (2013–2028) antara pemilik tanah dan perusahaan penyedia tower. Sistem pembayaran disepakati setiap lima tahun sekali. Namun, setelah dua kali pembayaran dilakukan selama 10 tahun, pihak penyewa tidak melanjutkan pembayaran untuk periode terakhir, meskipun penggunaan lahan tetap berlangsung. Hal ini menimbulkan dugaan wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan dan pelaksanaan akad ijarah dalam praktik tersebut berdasarkan syariat Islam serta meninjau kesesuaiannya dengan ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1548, 1550, 1551, 1243, dan 1338. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum Islam, akad ijarah sah apabila memenuhi rukun dan syarat seperti kejelasan manfaat, harga, waktu, dan kesepakatan kedua belah pihak. Sementara dari sisi hukum perdata, perjanjian tersebut memiliki kekuatan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, tidak dilakukannya pembayaran sewa oleh penyewa untuk masa sewa terakhir dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam konteks ini, penyewa dapat dikenai tuntutan hukum berupa pemutusan kontrak, ganti rugi, atau tindakan hukum lainnya.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Bandung Conference Series Sharia Economic Law
Published
2025-08-03
DOI
https://doi.org/10.29313/bcssel.v5i2.19836
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Analisis Akad Ijarah dan Undang-Undang Sewa-Menyewa Tanah untuk Kepentingan Tower Provider (Studi Kasus di Lahan Ibu X, di Desa X)

Naurah Salma Rahadatul Aisy, Intan Nurrachmi, Liza Dzulhijjah
Bandung Conference Series Sharia Economic Law
Legal Studies and Policies
article

Analisis Akad Ijarah dan Undang-Undang Sewa-Menyewa Tanah untuk Kepentingan Tower Provider (Studi Kasus di Lahan Ibu X, di Desa X)

Naurah Salma Rahadatul Aisy, Intan Nurrachmi, Liza Dzulhijjah
article en

Abstract

Abstract. This study examines the practice of land leasing for tower provider purposes from the perspective of Islamic law (ijarah contract) and Indonesian positive law (Civil Code/KUHPerdata). The case focuses on a plot of land owned by Mrs. X in Village X, involving a 15-year lease agreement (2013–2028) between the landowner and the tower company. The payment system was agreed upon every five years. However, after two payments covering the first 10 years, the lessee failed to make the final payment, despite continuing to use the land. This raises the issue of a potential breach of contract (wanprestasi). The purpose of this research is to analyze the validity and implementation of the ijarah contract in this case under Islamic principles, and to examine its alignment with provisions in the Civil Code, particularly Articles 1548, 1550, 1551, 1243, and 1338. This study applies a qualitative method with a normative-empirical approach through a case study. The findings show that under Islamic law, an ijarah contract is valid if it meets conditions such as clarity of benefit, price, duration, and mutual consent. Under civil law, the agreement is legally binding. The failure to make the final payment constitutes a breach of contract, subjecting the lessee to legal consequences such as contract termination, compensation, or other remedies. Abstrak Penelitian ini membahas praktik sewa menyewa tanah untuk kepentingan tower provider dalam perspektif hukum Islam (akad ijarah) dan hukum positif Indonesia (KUHPerdata). Studi ini mengambil kasus di lahan milik Ibu X di Desa X, di mana terjadi perjanjian sewa selama 15 tahun (2013–2028) antara pemilik tanah dan perusahaan penyedia tower. Sistem pembayaran disepakati setiap lima tahun sekali. Namun, setelah dua kali pembayaran dilakukan selama 10 tahun, pihak penyewa tidak melanjutkan pembayaran untuk periode terakhir, meskipun penggunaan lahan tetap berlangsung. Hal ini menimbulkan dugaan wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan dan pelaksanaan akad ijarah dalam praktik tersebut berdasarkan syariat Islam serta meninjau kesesuaiannya dengan ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1548, 1550, 1551, 1243, dan 1338. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum Islam, akad ijarah sah apabila memenuhi rukun dan syarat seperti kejelasan manfaat, harga, waktu, dan kesepakatan kedua belah pihak. Sementara dari sisi hukum perdata, perjanjian tersebut memiliki kekuatan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, tidak dilakukannya pembayaran sewa oleh penyewa untuk masa sewa terakhir dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam konteks ini, penyewa dapat dikenai tuntutan hukum berupa pemutusan kontrak, ganti rugi, atau tindakan hukum lainnya.

Bandung Conference Series Sharia Economic LawVol. 5(2)
Bandung Islamic University (ID)
Openalex Percentile: Top 66%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.