Tinjauan Undang-Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Dan Maslahah Mursalah Terhadap Kedudukan Organisasi Pengelola Zakat Yang Tidak Terdaftar
Abstract. 108 Zakat Management Organizations (LAZ) were found operating but not yet registered with the Ministry of Religious Affairs, one of which was in Ujung Berung, Bandung City. Law Number 23 of 2011 concerning Zakat Management stipulates requirements in Article 18, which require a ministerial permit. The purpose of this study was to determine the status of unregistered Zakat Management Organizations according to Law Number 23 of 2011 and Maslahah Mursalah. The research method used was a qualitative method with a case study and normatife juridical approach using primary and secondary data sources. Data collection methods were obtained from interviews, documentation, and literature studies. Meanwhile, data analysis was carried out through data reduction, data presentation, drawing conclusions, and verification. The results of this study indicate that unregistered Zakat Management Organizations, such as Infaq Berkah, are legally invalid because they are still in the registration process and have not yet received a permit from the Ministry of Religious Affairs. According to Maslahah Mursalah, unregistered Zakat Management Organizations must register even though they provide many benefits, with the aim of preventing damage taking precedence over achieving benefits in order to prevent greater impacts. Abstrak. Ditemukannya 108 LAZ yang beroprasi namun belum terdaftar di Kementerian Agama salah satunya di Ujung Berung Kota Bandung. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat sudah mengatur persyaratan pada pasal 18 dimana harus memiliki izin menteri. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kedudukan Organisasi Pengelola Zakat yang tidak terdaftar menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 dan Maslahah Mursalah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan yuridis normatif dengan sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data diperoleh dari wawancara, dokumentasi , studi literature. Sedangkan analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, penarikan simpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini adalah Organisasi Pengelola Zakat yang tidak terdaftar seperti Infaq Berkah secara hukum tidak sah, karena masih dalam proses pendaftaran dan belum mendapat surat izin dari Kementerian Agama. Dari Maslahah Mursalah Organisasi Pengelola Zakat yang tidak terdaftar harus melakukan pendaftaran meskipun memberikan banyak manfaat, dengan tujuan mencegah kerusakan lebih utama daripada meraih kemaslahatan agar mencegah dampak yang lebih besar.
Authors
- Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani (ORCID: https://orcid.org/0000-0003-3406-2157)
- Neneng Nurhasanah (ORCID: https://orcid.org/0000-0001-6795-8641)
- Gilang Herlambang
Institutions
- Bandung Islamic University (ID)
Publication Details
- Journal
- Bandung Conference Series Islamic Family Law
- Published
- 2025-08-01
- DOI
- https://doi.org/10.29313/bcsifl.v5i2.19602
- Primary Topic
- Legal Studies and Policies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00