Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Hak Tasharruf dalam Praktik Gadai Motor Kredit (Studi Kasus di Tempat Penjualan Besi Tua Pak Maman)
Abstract. The main issue in the practice of pawning financed motorcycles at the Used Iron Sales Place owned by Mr. Maman is the lack of public understanding regarding ownership rights and the right to utilize pawned goods (ḥaqq al-taṣarruf). This often occurs because the pawners face urgent financial needs, prompting them to pawn their financed motorcycles as a quick way to obtain money. This study aims to explore the practice of pawning financed motorcycles at Mr. Maman’s place and to analyze it from the perspective of Islamic commercial law (fiqh muamalah), particularly regarding the concept of ḥaqq al-taṣarruf. The research uses a qualitative method with a case study and normative-empirical approach. Data were collected through in-depth interviews with both pawnbrokers (murtahin) and pawners (rahin), and analyzed using Miles & Huberman’s interactive model through data reduction, data display, and conclusion drawing. The findings reveal that pawning financed motorcycles is invalid in Islamic law because the pawned item is not fully owned by the pawner. The ownership is still tied to the leasing company. This practice brings more harm than benefit and poses high risk to the parties involved. Therefore, such practices should not be normalized to prevent future harm. Abstrak. Permasalahan utama dalam praktik gadai motor kredit di Tempat Penjualan Besi Tua Pak Maman adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak kepemilikan dan hak tasharruf (pemanfaatan barang gadai). Kondisi ini sering terjadi karena penggadai memiliki kebutuhan mendesak sehingga memilih menggadaikan motor yang masih dalam masa kredit. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan praktik gadai tersebut dan menganalisisnya dari perspektif fikih muamalah, khususnya terkait hak tasharruf. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan normatif-empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak yang terlibat, yaitu murtahin dan rahin, serta dianalisis menggunakan model interaktif Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggadaian motor kredit belum sah menurut fikih karena motor belum sepenuhnya dimiliki oleh rahin (penggadai), sebab masih dalam proses angsuran di lembaga leasing. Oleh karena itu, praktik ini bertentangan dengan syarat sahnya gadai dalam Islam dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pihak. Maka, disarankan agar masyarakat tidak membiasakan praktik gadai dengan jaminan motor kredit.
Authors
- N. Eva Fauziah (ORCID: https://orcid.org/0000-0002-9518-5110)
- Zia Firdaus Nuzula
- Muhamad Iqbal Alhafid
Institutions
- Bandung Islamic University (ID)
Publication Details
- Journal
- Bandung Conference Series Sharia Economic Law
- Published
- 2025-08-01
- DOI
- https://doi.org/10.29313/bcssel.v5i2.19425
- Primary Topic
- Islamic Finance and Communication
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00